DPRD Banjarbaru

Didatangi Peternak, DPRD Banjarbaru Minta Penggusuran Ternak Babi di Guntungmanggis Ditunda

Komisi III DPRD Kota Banjarbaru menerima aspirasi dari para peternak babi di Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin

Penulis: Aprianto | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/aprianto
Ketua Komisi III Takyin Baskoro, (tengah) Wakil Ketua Komisi III Taufik Rachman dan Emi Lasari selaku anggota Komisi III saat menerima peternak babi. 

BANJARMASIN POST.CO.ID, BANJARBARU-Komisi III DPRD Kota Banjarbaru menerima aspirasi dari para peternak babi di Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kamis, (20/2) di Gedung DPRD Banjarbaru.

Ketua Komisi III Takyin Baskoro, Wakil Ketua Komisi III Taufik Rachman, Emi Lasari selaku anggota Komisi III dan sejumlah anggota lainnya menyambut dengan hangat belasan peternak babi ini.

Anggota Komisi III DPRD Banjarbaru, Emi Lasari, mengatakan ada beberapa konteks yang harus dipahami dalam polemik aktivitas pertenakan babi ini. Satu hal yang ditegaskan Emi, yakni perlakuan yang sama seluruh warga kota Banjarbaru, tanpa memandang minoritas atupun mayoritas.

"Kita memahami bahwa peternak babi adalah minoritas di kota Banjarbaru. Tapi, kita tidak boleh melihat dari sisi itu, tidak boleh ada diskriminasi," katanya.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) dua periode yang menduduki kursi di DPRD Banjarbaru ini juga mengingatkan adanya aturan-aturan yang harusnya dijaga.

Contohnya Peraturan Daerah (Perda) RT/RW, yang melihatkan secara detail kawasan mana di kota Banjarbaru yang diperbolehkan untuk aktivitas peternakan.

"Makanya kita juga mempertanyakan persoalan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kalau mereka belum mengurus, artinya bisa jadi Pemkot tidak memberikan izin karena memang tidak masuk kawasan yang diperbolehkan untuk melakukan aktivitas peternakan," katanya.

Usaha berternak babi, menurut Emi, memang memiliki potensi penolakan dari warga karena persoalan bau dan lain sebagainya.

Untuk itu, solusi yang paling menjanjikan ialah pertenakan yang wajib jauh dari pemukiman rumah warga sehingga tidak adanya keluhan dari warga.

Emi mengatakan bahwa para peternak di Kelurahan Guntung Manggis sendiri telah menyatakan siap untuk pindah. Namun, hal inilah yang perlu dikomunikasikan dengan Pemkot.

"Pemkot perlu memastikan lokasi pindah peternak bahwa 5-10 tahun ke depan tidak akan bersentuhan dengan pemukiman penduduk," katanya.

Pengawasan juga harus dilakukan. Dalam hal ini dinas terkait seperti Dinas Peternakan, wajib melakukan pembinaan ataupun memonitor aktivitas peternakan dan kemudian kondisi ternaknya sehat atau tidak.

Pihaknya, DPRD Banjarbaru akan memfasilitasi waktu dan tempat agar para peternak dan Pemkot Banjarbaru dapat duduk bersama untuk mencari solusi yang terbaik.

Sampai ada solusi ini belum ditemukan, pihaknya menghimbau semua pihak menahan diri. Artinya, Pemkot disarankan tidak melakukan eksekusi penutupan pada tanggal 29 Februari nanti.

"DPRD akan menfasilitasi perundingan. Sebelum ada kata mufakat, kita minta tidak ada aktivitas apapun di lapangan, termasuk pengusiran. Kita akan komunikasikan dengan Pemkot, untuk menahan diri," tambahnya (AOL/*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved