Berita Tabalong

VIDEO Puluhan Karyawan Habis Masa Kontrak Demo di Depan Kantor PT AAL Desa Hayup Tuntut Pesangon

Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi, Pertambangan, Minyak Gas Bumi dan Umum (FSP KEP) menggelar demo yang diikuti puluhan 37 eks karyawan

Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Alpri Widianjono

VIDEO Puluhan Karyawan yang Habis Masa Kontrak Demo di Depan Kantor PT AAL Desa Hayup Menuntut Pesangon 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG – Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi, Pertambangan, Minyak Gas Bumi dan Umum (FSP KEP) menggelar demo yang diikuti 37 eks karyawan oleh PT Astra Agro Lestari (AAL) Desa Hayup di depan kantor, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (20/02/2020).

Mereka sempat melakukan penutupan akses jalan keluar masuk, hal ini mengakibatkan beberapa truk terhenti di luar pintu gerbang dan beberapa truk tangki juga terhenti dibagian depan kantor tak bisa keluar.

Kedatangan FSP KEP ini masih dengan tuntutan yang sama, yaitu menuntut pesanggon untuk diberikan kepada 37 karyawan yang telah habis masa kontrak beberapa bulan lalu.

Ketua FSP KEP, Sahrul, mengatakan, pihaknya tetap berharap pihak perusahaan dapat bisa membayar pesangon kepada 37 eks karyawan.

BREAKING NEWS : Dugaan Pembakaran di MAN 1 Hulu Sungai Tengah Kembali Terjadi, Ini Ketiga Kali

VIDEO Diduga Hendak Curi Laptop di MAN 1 Hulu Sungai Tengah yang Tebakar, Seorang Lelaki Diamankan

Laboratoruium K-3 Kalimantan Selatan Periksa 100 Perusahaan, Kewalahan Ditarget PAD Rp 1,5 Miliar

Mati-matian Lahirkan Sendiri di Kos, Intan Nekat Potong Tali Pusar Sendiri Pakai Kater Meski Sakit

“Kami meminta pihak perusahaan membayarkan pesangon, kepada 37 orang yang pernah bekerja di PT AAL,” ujarnya.

Namun pihak perusahaan tidak bisa melakukan pembayaran pesangon tanpa ada dasar hukum yang mengikat, karena perusahaan sudah menjalankan pola kerja yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.  

Community Development Area PT ALL, Zainudin, mengatakan, perkara ini adalah menyangkut masalah hukum yang memerlukan penengah.

Dan dalam hubungan industrial, maka pengengahnya melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

“Dan pihak perusahaan akan mematuhi putusan dari PHI nantinya, jika memang diputuskan untuk membayar maka kami akan membayar sesuai dengan keputusan,” ujarnya.

Zainudin menambahkan setelah melakukan pertemuan dengan pihak FSP KEP, pihak FSP KEP terkendala membawa persoalan ini ke PHI karena belum melakukan Bipartit,  yaitu perundingan antara serikat pekerja dengan perusahaan untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dan Tripartit atau perundingan antara unsur perusahaan, dan serikat pekerja serta pemerintah.

Karenanya, pihak perusahaan PT AAL meminta agar bipartit dan tripartit bisa segera dilaksanakan sehingga segera ada jalan keluar yang sesuai dengan jalur hukum.

“Kami langsung fasilitasi hari ini, untuk melakukan bipartit dan tripartit, kami meminta kepada Dinas Ketenagakerjaan untuk bisa hadir, agar permasalahan ini segera terselesaikan sesuai aturan hukum,” ujarnya.

Siswi SMA Buang Bayi Hasil Hubungan dengan Adiknya, Ternyata Semua Itu Karena Kelakuan Ibunya

VIDEO Polsek Mataraman Persembahkan Musala Baru Sebagai Rest Area dan Posko Induk Haul Guru Sekumpul

VIRAL di Medsos, Polisi Ini Tiba-tiba Cium Kaki Bapak Tua Penjual Gado-gado dan Sate di Kota Palu

Jika sudah dipengadilan maka pihak perusahaan akan mengikuti dan kooperatif dalam menyelesaikan permasalahan ini.

Zainudin mengatakan jika masalah tidak diselesaikan melalui PHI maka akan berlarut mengingat dalam menterjemahkan undang undang bisa memiliki persepsi berbeda, karenanya diserahkan kepada yang memang ahlinya yaitu melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

“Dengan adanya demo ini kegiatan perusahaan tetap berjalan seperti biasa, memang ada dilakukan penutupan jalan dan kami meminta para supir untuk bertahan karena menghargai aksi yang dilakukan,” ujarnya. Kegiatan tersebut juga dijaga oleh anggota kepolisian dari Polres Tabalong. (Banjarmasinpost.co.id /Reni Kurniawati)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved