Pilkada Kalsel 2020
Pilkada Kalsel 2020: Tak Ada Bapaslon Jalur Perseorangan di Pilgub Kalsel 2020
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalimantan Selatan (Kalsel) Tahun 2020 sudah dipastikan
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalimantan Selatan (Kalsel) Tahun 2020 sudah dipastikan tak diramaikan Pasangan Calon (Paslon) jalur perseorangan.
Hal ini dipastikan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalsel secara resmi menutup masa penyerahan bukti dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) jalur perseorangan tepat pukul 24.00 WITA, Kamis (20/2/2020).
Dimana hingga detik terakhir, tak ada satupun Bapaslon jalur perseorangan yang menyerahkan bukti dukungan untuk maju Pilgub Kalsel Tahun 2020 ke KPU Provinsi Kalsel.
Hal ini dibenarkan Komisioner KPU Provinsi Kalsel Koodinator Divisi Teknis Penyelenggaraan, Hatmiati.
"Sudah ditutup masa penyerahan bukti dukungan sesuai jadwal, artinya tidak ada Bapaslon yang maju jalur perseorangan," kata Hatmiati saat dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id, Jumat (21/2/2020).
• Pilkada Kotabaru 2020: Cukupi Syarat Kursi Maju Pilkada, Zairullah Mulai Sosialisasi Door to Door
• Pilkada Balangan 2020: Bapaslon Jalur Independen Tak Penuhi Syarat Berkas Pasca Verifikasi KPU
• Pilkada Tanahbumbu 2020: Serahkan Berkas Pencalonan ke KPU Tanbu, Mila-Zainal Optimistis Lolos
Penutupan masa penyerahan bukti dukungan ditandai dengan acara seremonial di Aula Gedung Kantor KPU Provinsi Kalsel, Jalan A Yani Kilometer 3,5 Banjarmasin.
Masa penyerahan bukti dukungan ini sebelumnya sudah dibuka KPU Provinsi Kalsel sejak Minggu (16/2/2020).
Dijelaskan Hatmiati, dari aspek teknis tak ada pengaruh bagi KPU dalam menyelenggarakan Pilkada Serentak baik jika ada Paslon jalur perseorangan maupun tidak.
"Jalur perseorangan itu kan diakomodir dan menjadi amanat Undang-Undang. Ada atau tidak Paslon jalur perseorangan bagi kami tidak ada bedanya. Yang pasti tahapan tetap dijalankan sesuai aturan Undang-Undang dan PKPU," kata Hatmiati.
Selain dihadiri Ketua KPU Provinsi Kalsel, penutupan masa penyerahan ini juga dihadiri Komisioner KPU Provinsi Kalsel lainnya dan disaksikan Ketua serta Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalsel.
KPU Provinsi Kalsel juga sekaligus menyerahkan dokumen berita acara terkait tahapan penerimaan bukti dukungan Bapaslon jalur perseorangan kepada Bawaslu Provinsi Kalsel.
Disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Kalsel, Erna Kasypiah, walaupun untuk Pilgub sudah ditutup, namun pihaknya masih akan terus lakukan pengawasan tahapan penerimaan bukti dukungan Bapaslon jalur perseorangan di KPU Kabupaten/Kota yang masih berlangsung hingga Minggu (23/2/2020).
Sebelumnya, Bakal Calon Gubernur Kalsel yang juga Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Prof H Denny Indrayana mengakui sempat berfikir untuk manfaatkan jalur perseorangan untuk maju Pilkada Kalsel 2020.
Namun karena menilai arah komunikasi dengan beberapa Partai Politik berjalan baik, Ia nyatakan fokuskan diri untuk mendapatkan dukungan Partai Politik sebagai perahu politiknya maju di Pilgub Kalsel 2020 dan tak lagi memilih jalur perseorangan.
"Awalnya kami memang siapkan jalur double track (jalur ganda) antara Parpol dan Perseorangan. Tapi melihat perkembangan belakangan, kami optimis bisa mendapatkan dukungan dari Partai Politik, jadi diputuskan untuk fokus di jalur Parpol saja," kata Prof H Denny.
(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/20200221humas-bawaslu-penyerahan-berita-acar.jpg)