Sekolah Inklusi di Banjarmasin

Anak Berkebutuhan Khusus Wajib Dapat Kesempatan Sama Dapatkan Pendidikan Layak, Begini Alasannya

Anak Berkebutuhan Khusus harus memperoleh pendidikan yang layak seperti halnya teman sebayanya yang berada disekolah normal.

Penulis: Syaiful Anwar | Editor: Hari Widodo
Istimewa
Anak berkebutuhan khusus wajib mendapatkan pendidikan yang layak. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pendidikan inklusif merupakan pendidikan yang sangat menekankan hak asasi manusia pada seluruh siswa baik itu anak normal dan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).

Mengapa demikian adanya pendidikan inklusif ini sangat diperlukan. Karena individu dengan keterbatasan ini seringkali mendapat perlakuan diskriminatif dalam layanan pendidikan.

Pendidikan inklusif memiliki prinsip dasar, selama memungkinkan, semua anak seyogyanya belajar bersama-sama tanpa memandang kesulitan atau perbedaan yang mungkin ada pada mereka.

Pertama awal masuk didirikan sekolah yang menampung anak yang memiliki gangguan pendengaran atau istilah lainnya yaitu tunarungu.

Penyebab Lina Asingkan Diri ke Pesantren Seusai Cerai dari Sule, Ibu Rizky Febian Sering Lakukan Ini

Alasan Bunga Citra Lestari (BCL) Tampil di Konser Ronan Keating Usai Ashraf Sinclair Meninggal

Haul Guru Sekumpul 2020 Kian Dekat, Pertokoan PPS Martapura Kini Siap Diinapi, Segini Kapasitasnya

Dicegat di Jalan, Pria di Amuntai Selatan Ini Kedapatan Simpan Paketan Sabu dalam Kotak Rokok

Kemudian SLB muncul dimana-mana dengan adanya SLB ini memunculkan evaluasi tentang ABK tentang pemisahan sekolah khusus dan umum sehingga mempunyai label pada masing-masing siswa untuk berinteraksi kemudian dari situlah muncullah sekolah inklusif.

Tujuan pendidikan inklusif adalah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental dan sosial atau memiliki potensi kecerdasan atau bakat istimewa untuk memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan.

Bakat istimewa atau khusus adalah kemampuan bawaan yang merupakan potensi khusus yang jika memperoleh kesempatan dengan baik untuk pengembangannya akan muncul sebagai kemampuan khusus dalam bidang tertentu.

Oleh karena itu ABK harus memperoleh pendidikan yang layak seperti halnya teman sebayanya yang berada disekolah normal.

Penerimaan pelajar inklusi itu diatur peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaaan (Permendikbud) No 44 Tahun 2019, tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB) berbasis zonasi jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK.

Menurut Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Sarwani, tiga SMPN di Kota Banjarmasin yang sudah mendapatkan SK sekolah inkkusi yakni, SMPN 10, SMPN 23 dan SMPN 14.

Tiga sekolah tersebut wajib menerima pelajar inklusi di sekitar sekolah dengan catatan masih bisa ditangani dan berbaur dengan pelajar regular lainnya.

“Kalau tak bisa berbaur dan menganggu pelajar reguler, maka akan dialihkan ke SLB,” tegas Sarwani.

Pihak yang Ikut Biayai Liburan Raffi Ahmad & Nagita Slavina Disebut, Kakak Syahnaz Habiskan Rp 10 M

Hakim Minta Rano Tak Bohong, Si Doel Akui Terima Rp 7,5 Miliar Sebelum Jadi Wagub

Panggilan Sayang Ahmad Dhani ke Maia Estianty, Video Suami Mulan Jameela Cium Ibu Al El Dul Viral

Menurutnya, sebagai pancingan awal saat awal masuk sekolah, pelajar inklusi akan digabungkan dengan pelajar reguler untuk dilihat responnya. Jika bisa berbaur, maka akan diteruskan proses pembelajarannya.

“Sesuai standar maka lima pelajar inklusi maka didampingi dua pendamping khusus,” katanya. (Banjarmasin post.co.id/syaiful.anwar)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved