Berita Batola
Tindaklanjuti Permintaan Manajemen PT BPP, KKB Bongkar Portal Sengketa Lahan di Batola
Tindaklanjuti Permintaan Manajemen PT BPP, KKB Bongkar Portal Sengketa Lahan di Batola
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Tindaklanjuti permintaan Manajemen PT Barito Putera Plantation (BPP) untuk bantu selesaikan persoalan sengketa lahan di Desa Antar Baru, Kabupaten Barito Kuala, Kerukunan Keluarga Bakumpai (KKB) akhirnya turun tangan bongkar portal di lahan kawasan PT BPP, Kamis (27/2/2020).
Pembongkaran dipimpin oleh Ketua Umum KKB Pusat, H Yuni Abdi Nur Sulaiman bersama tokoh masyarakat dan disaksikan tim pengamanan dari Polres Barito Kuala dan Kodim 1005 Marabahan.
Portal dari rangkaian kayu galam yang sudah dipasang sejak 12 Desember 2019 tersebut satu persatu dicabut diawali dengan prosesi pembacaan Surat Yasin.
• Kelakuan Arsy di Mobil Baru Disemprot Ashanty, Ternyata Adik Aurel Hermansyah Itu Lakukan Ini
• Penampakan Buku Tahlil Suami BCL Ashraf Sinclair, Nama Bunga Citra Lestari & Noah Juga Dibubuhkan
• Jemaah Haul Mulai Ramai Berdatangan, Jalanan Mulai Padat, ini Imbauan Pihak Sekumpul
Disampaikan Pimpinan Hasnur Group Wilayah Kalselteng, Rudy Dwi Siswantoro, pihaknya mengapresiasi langkah yang dilakukan KKB terkait sengketa antara pihaknya dengan sejumlah masyarakat di Desa Antar Baru, Kabupaten Batola.
"Setelah berkoordinasi dengan banyak pihak, akhirnya kami juga meminta bantuan kepada KKB sebelum membuka portal. Diharapkan pembukaan portal ini juga membuat aktivitas karyawan dari masyarakat sekitar kembali normal," kata Rudy.
Menurutnya hingga saat ini mediasi memang masih berproses ditengahi Pemerintah Kabupaten Batola, dimana pemortalan dilakukan sejumlah masyarakat Desa Antar Baru karena menilai PT BPP menggunakan lahan yang diklaim milik warga.
Sengketa ini menurutnya sebenarnya sudah dua kali dibawa ke meja hijau.
Putusan pertama berakhir dengan gugatan ditolak, karena cacat formil.
Kemudian dengan bukti baru, persoalan ini disidangkan kembali di awal 2018.
Namun hingga putusan kasasi, hakim menyatakan tanah tersebut milik negara yang dikuasakan kepada PT BPP sebagai pemegang Hak Guna Usaha (HGU).
"Atas dasar hak tersebut, kami tidak perlu meminta izin membuka portal. Analoginya adalah ini rumah kami, sehingga membuka portal orang yang mengganggu tentu tidak masalah," kata Rudy.
Sudah terpasang selama kurang lebih 3 bulan, Ia mengakui pemortalan tersebut sempat mengganggu operasional PT BPP.
Walau demikian, Rudy nyatakan pihaknya tak miliki niat untuk menuntut ganti rugi dan mengutamakan jalur mediasi.
Ditambahkan Ketua Harian KKB Pusat, Hairudinoor, pihaknya bersyukur operasional PT BPP dapat kembali berjalan normal.
"Alhamdulillah mulai besok dan seterusnya, bisa berjalan normal dan kita mendoakan tidak ada lagi hal-hal yang bisa menjadi hambatan bagi keluarga besar KKB untuk melakukan aktifitas," terangnya.
(Banjarmasinpost.co.id/ACM)
