Kriminal Banjarmasin
Polisi Amankan Warga Penyimpan 2 Paket di Jalan Kelayan B Kota Banjarmasin
Kedapatan menyimpan dua paket sabu, M Saidi (25) ditangkap di rumahnya, Jalan Kelayan B , Kelurahan Kelayan Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan
Penulis: Jumadi | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kedapatan menyimpan dua paket sabu, M Saidi (25) ditangkap di rumahnya, Jalan Kelayan B , Kelurahan Kelayan Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kalsel, Sabtu (29/2/2020) menjelang petang pukul 18.15 Wita.
Terkait penangkapan itu, Kapolsekta Banjarmasin Selatan, AKP H Idit Aditya, melalui Kanitreskrim, AKP Ganef Bringandono, saat dikonfirmasi Senin (2/3/2020) membenarkan mengama M Saidi tersebut.
"Tersangka kami tangkap atas informasi dari warga. Informasi itu menyebutkan bahwa Saidi menyimpan narkoba,"ucap Kanit Reskrim.
Diketahui, saat Sabtu (29/2/2020) sekitar pukul 18.00 Wita telah dilakukan penggrebekan terhadap rumah pelaku.
• Dapatkan Akreditasi Pengujian Air, UPT Laboratorium DPRKPLH Tanahlaut Sasar Indofood dan Arutmin
• Guru Honor di HSU Ini Miliki Pengalaman Jadi Koreografer dan Penari Even Internasional
• Dewan Kalsel Minta Perbankan Genjot KUR untuk Sektor Kelautan dan Perikanan
• Tim ASKI Kabupaten Balangan Berhasil Raih Medali di Kejurnas Solo Tahun 2020
• Akhirnya Kondisi Asli Rumah Tangga Laudya Cynthia Bella & Engku Emran Diungkap sang Ayah
Selain dua paket sabu, polisi juga menyita peralatannya, yaitu bong, pipet serta timbangan dan beberapa buah telepon genggam.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti, dibawa ke Polsek Banjarmasin Selatan untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku. (Banjarmasinpost.co.id/Jumadi)
