Berita Kalteng

Jual Gula Refinasi Tanpa Izin Mulyadi Ditangkap Polisi, Juga Simpan Beras Oplos Dalam Karung Bodong

Jual Gula Refinasi Tanpa Izin Mulyadi Ditangkap Polisi, Juga Simpan Beras Oplos Dalam Karung Bodong

Penulis: Fathurahman | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/faturahman
Rilis penangkapan tersangka penjual gula rafinasi tanpa izin oleh Ditreskrimsus Polda Kalteng, Rabu (11/3/2020). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Jajaran Kepolisian Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah, menangkap, Mulyadi alias Ady (40) seorang karyawan swasta , warga Jalan Bukit Keminting Palangkaraya, Rabu (11/3/2020).

Tersangka, Ady, diamankan polisi, karena memperdagangkan gula kristal rafinasi merupakan barang pengawasan tanpa adanya izin dan tidak ada label sebanyak 2,5 ton.

Polisi juga menemukan ratusan kilogram beras  yang disimpan di gudang miliknya di Jalan Tingang VI Kelurahan Bukittunggal, Kecamatan Jekanraya, Palangkaraya.

Pelaku menjual beras yang dioplos dan dijual dalam karung bodong yang tanpa menyertakan penjelasan pembuatan barang, ukuran, berat atau isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan akibat sampingandan lainnya yang harusnya di pasang di karung.

Siswi SMP Ini Jadi Korban Perundungan di Semak-semak, Berawal dari Ngobrol Nakal di WhatsApp & FB

VIDEO Pengusaha Waralaba Tolak Pemasangan Tapping Box yang Dilakukan Bakeuda Pemko Banjarmasin

Ruben Onsu Berpisah dari Betrand Peto Sampai Nangis, Suami Sarwendah Relakan Koko Pergi untuk Ini

Kehamilan Nia Ramadhani Disinggung Kakak Ipar, Jessica Iskandar Tanya Ini ke Istri Ardi Bakrie

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Hendra Rochmawan dan Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Kalteng, AKBP Teguh Widodo dan Kasubdit Bayu Wicakcono, yang masuk dalam Tim Satgas Mavia Pangan Polda Kalteng, serta Kabid Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kalteng, Jenta, melalukan ekspos kasus tersebut di Mapolda Kalteng.

Keterangan Hendra Rochmawan, tersangka memperdagangkan barang yang ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan berupa gula kristal rafinasi tanpa memiliki perizinan yang tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang.

Gudang oplos gula tanpa izin milik Tersangka Ady yang di segel polisi di Jalan Tingang VI Palangkaraya.
Gudang oplos gula tanpa izin milik Tersangka Ady yang di segel polisi di Jalan Tingang VI Palangkaraya. (banjarmasinpost.co.id/faturahman)

Selain itu, Juga tidak disebutkan ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untukpenggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/ dibuat.

"Dia juga memperdagangkan beras yang sama juga tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, serta komposisi," ujarnya.

Pasien Corona Nomor 25 Meninggal Dunia, Pemerintah RI Ungkap Faktor Utama Penyebab Kematiannya

Tak Takut Virus Corona, Vin Diesel Sebut Fast and Furious 9 Tak Akan Ditunda

Kesal Keinginannya Berhubungan Intim Ditolak, Pria Ini Tega Bunuh Istri saat Tidur

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng, Teguh Widodo menegaskan, akibat tindakan pelaku pihaknya mengenakan, Pasal 110 atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pelaku juga melanggar Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar ruplah). (banjarmasinpost.co.id/fathurahman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved