Berita Kotabaru

Orang Sakit Parah Terpaksa Dibawa Pakai Gerobak, Warga Pulau Sembilan Kotabaru Kian Menderita

Orang Sakit Parah Terpaksa Dibawa Pakai Gerobak, Warga Pulau Sembilan Kotabaru Kian Menderita

Penulis: Herliansyah | Editor: Didik Triomarsidi
Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah
Warga Pulau Sembilan, penumpang kapal Perintis yang akan berlayar ke beberapa Pulau di Kecamatan Pulau Sembilan Kotabaru. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Kebijakan Dinas Perhubungan bersama PT Pelindo III Kotabaru melarang penumpang kapal Perintis KM Sabuk Nusatara, menumpangi mobil angkutan membawa mereka sampai ke zona pelabuhan mendekati lokasi sandar kapal berbuah kesengsaraan.

Sejak adanya larangan itu, penumpang yang mayoritas warga Kecamatan Pulau Sembilan terpaksa berjalan kaki ke pelabuhan tempat sandar kapal dari ruang tunggu berjarak sekitar satu kilometer lebih.

Kebijakan menambah kesusahan warga, selain berjalan kaki. Namun juga harus merogok kocek puluhan ribu untuk membayar jasa gerobak mengangkut barang-barang kebutuhan pokok yang akan dibawa ke Pulau Sembilan.

Padahal warga telah banyak merogok kocek untuk ongkos mobil angkutan yang membawa barang kebutuhan pokok dari pasar ke pelabuhan Pelindo di Stagen yang berjarak lebih kurang 15 kilometer.

Satu Keluarga Ditemukan Tewas, Terungkap Akibat Makan Ikan Ini, Segini Ganasnya Racun Ikan Buntal

Kabar Terbaru Virus Corona Indonesia, Bertambah 8 Orang, Sekarang yang Positif Covid-19 27 Pasien

Hasil Liga Champions Valencia Vs Atalanta - Si Biru Hitam Lolos 8 Besar Setelah Hujan Gol

Sosok Inilah Satu-satunya Penonton yang Hadir pada Laga Valencia Vs Atalanta akibat Virus Corona

Lisna salah seorang warga Pulau Sembilan saat ditemui di kapal Perintis, mengakui kalau mobil biasa mengangkut barang-barang dibeli di pasar tidak diperbolehkan lagi memasuki zona pelabuban dekat kapal sandar.

"Kurang tahu juga siapa melarang dan apa masalahnya. Padahal sebelumnya mobil masih bisa sampai sini (dekat kapal). Jadi ya terpaksa sekarang pakai gerobak mengangkut barang belanjaan. Penumpang harus jalan kaki," ucap Lisna kepada banjarmasinpost.co.id, Selasa (10/3/2020) kemarin.

Lisna mengatakan larangan itu sangat menyusahkan warga, karena tidak adanya pengecualian terutama di saat urgent. "Karena tidak boleh, misalkan ada warga sakit dari Pulau Sembilan ingin berobat ke kota tetap jalan kaki. Bahkan pernah dibawa menggunakan gerobak," terang Lisna.

Senada diungkapkan Bahtiar, warga lainnya saat ditemui di kapal Perintis. Lelaki berusia paru baya ini pun mengatakan, sejak mobil biasa membawa penumpang dan barang dilarang masuk sampai lokasi dekat kapal sandar. Meski seusianya tetap harus berjalan kaki yang cukup lumayan jauh.

"Sebelum-sebelumnya bisa saja. Taksi angkutan kota boleh masuk sampai sini (dekat kapal). Sekarang enda tau kenapa tidak boleh," beber Bahtiar kepada banjarmasinpost.co.id.

Hingga berita diturunkan belum didapat konfirmasi resmi dari pihak Pelindo III Cabang Kotabaru. "Waduh, pimpinannya tidak ada mas lagi pada keluar semua. Sama denfan bagian humas juga tidak ada, pada berangkat," jelas petugas security saat banjarmasinpost.co.id mendatangi kantor PT Pelindo.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kotabaru Sugian Noor ditemui, tidak menepis terkait larangan mobil membawa penumpang dan barang sampai ke pelabuhan tempat sandar kapal Perintis.

Sugian beralasan, namanya pelabuhan ada standar operasional prosedur (SOP). Sehingga sebelum penumpang naik kapal, harus mentaati beberapa ketentuan.

"Jadi kebijakan kami (Dishub) dengan Pelindo, ada penataan. Tidak busa serta merta mobil bisa masuk. Area dermaga sampai area sandar kapal adalah area steril. Jadi hanya orang dan barang yang bisa ke kapal boleh di bawa," kata Sugian.

Pun membantah jika penumpang berjalan kaki menuju kapal sandar sejauh dua kilometer. "Tidak benar sejauh dua kilometer. Tapi hanya 100 meter," terangnya.

Sugian juga beralasan, diberlakukannya aturan untuk menata sekaligus karena pihaknya diminta membatu melayani kenyamanan penumpang ketika turun naik dari kapal.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved