Berita Hulu Sungai Tengah

VIDEO Kejari Hulu Sungai Tengah Memusnahan Barbuk Obat dan Kosmetik Menggunakan Incinerator

Kejaksaan Negeri HST saat Selasa (10/3/2020) memusnahkan 28 paket sabu dari 12 tersangka.

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Kasus peredaran sabu di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalsel, sudah mencapai 24 kasus di sepanjang 2020 ini.

Kejaksaan Negeri HST saat Selasa (10/3/2020) memusnahkan 28 paket sabu dari 12 tersangka.

Pemusnahan ini berdasarkan keputusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Barabai, hasil barang bukti kejahatan pada Januari hingga Februari 2020.

Barang bukti yang dimusnahkan, yakni 28 paket sabu, 104 butir obat tanpa merek, 12 handphone, dengan total 12 terdakwa.

Selanjutnya yang dimusnahkan, yakni 56 butir obat bertuliskan INF dan ISD 5 warna putih 12 macam merek obat tak memiliki izin edar, empat kosmetik, 83 macam obat tradisional 178 macam obat keras daftar G, dengan total ratusan ribu butir obat.

Tangkapan ini juga termasuk penjual mainan yang nekat berjualan obat di Kawasan Pasar Murakata pada Januari 2020 lalu.

Keterlibatan Rezky Aditya atas Kesuksesan Jihane Almira Terungkap, Suami Citra Kirana Lakukan Ini

VIDEO Kemajuan Masih 14 Persen, Masih Pesan Rangka Baja untuk Pembangunan Pasar Bauntung

VIDEO Hakim Tipikor Banjarmasi Vonis Kontraktor Enam Tahun Penjara, Konsultan 2 Tahun Penjara

Kemenag Kabupaten Hulu Sungai Tengah Lakukan Pembinaan kepada 100 Penyuluh Agama Islam

Kotabaru Terima Dana Alokasi Khusus Tahun 2020 Sebesar Rp 111 Miliar Lebih

Kotabaru Terima Dana Alokasi Khusus Tahun 2020 Sebesar Rp 111 Miliar Lebih

Kemudian ada tindak kejahatan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan total tersangka 9 orang.

Pemusnahan kali ini ada empat cara, sabu diblender dengan cairan pencuci piring, senjata tajam dipotong, handphone dibakar, obat-obatan dan kosmetik dibakar di incinerator di TPA Telang Kecamatan Batang Alai Utara.

Tak hanya obat-obatan daftar G saja, pil KB, obat kuat pria, juga ikut dimusnahkan.

Kepala Kejaksaan Negeri HST, Trimo, membeberkan, pemusnahan ini dilakukan setelah mendapatkan ketetapan hukum.

Menurutnya, pemusnahan dengan incinerator ini berdasarkan standar operasional prosedur pemusnahan barang bukti obat-obatan.

"SOPnya seperti itu. Memang tahun ini baru pertama kali kami laksanakan," bebernya.

Selain itu, ia berharap dengan banyaknya barang bukti ini dapat menyadarkan masyarakat agar tidak menyalahi aturan.

"Kami berharap masyarakat dapat menaati hukum yang berlaku. Obat-obatan yang disita dan dimusnahkan ini tak memiliki izin edar dan ilegal," bebernya. (Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved