Berita Banjarmasin

VIDEO Hakim Tipikor Banjarmasi Vonis Kontraktor Enam Tahun Penjara, Konsultan 2 Tahun Penjara

Terdakwa Sukirno Prasetyo selaku kontraktor pelaksana PT Mutiara Abadi Indah (MIA) yang terlibat kasus korupsi pembangunan Pasar Sukarame

Penulis: Irfani Rahman | Editor: Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Terdakwa  Sukirno Prasetyo selaku kontraktor pelaksana PT Mutiara Abadi Indah (MIA) yang terlibat kasus korupsi pembangunan Pasar Sukarame Desa Tegalrejo, Kabupaten Kotabaru, Kalsel, akhirnya divonis majelis hakim PN Tipikor, Selasa (10/3/2020) siang.

Oleh majelis hakim dipimpin Teguh Santoso SH, dia divonis penjara selama enam tahun penjara serta denda Rp 100 juta.

Jika denda tak dibayar, maka diganti kurungan dua bulan penjara.

Tak hanya itu, majelis hakim memvonis terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 2 miliar.

Keterlibatan Rezky Aditya atas Kesuksesan Jihane Almira Terungkap, Suami Citra Kirana Lakukan Ini

Kemenag Kabupaten Hulu Sungai Tengah Lakukan Pembinaan kepada 100 Penyuluh Agama Islam

Kotabaru Terima Dana Alokasi Khusus Tahun 2020 Sebesar Rp 111 Miliar Lebih

Uang pengganti paling lama 1 bulan harus dibayar.

Jika tak dibayar, maka harta benda milik terdakwa akan dilelang.

Apabila tak punya harta benda akan di pidana penjara 2 tahun.

Atas vonis ini, terdakwa Sukirno mengatakan akan pikir-pikir.

"Pikir-pikir majelis, mau cari penasihat hukum," ketika ditanya majelis hakim tentang putusannya.

Muatan Tambang Tak Berizin Rusak Jalan di Upau Tabalong, Warga Minta Diperbaiki

Inilah Perusahaan Tambang yang Sudah Cairkan Jaminan Reklamasi di Kalsel 2018-2019

Hadapi Demo Pilkada, Ratusan Anggota Polresta Banjarmasin Latihan Kendalikan Massa

Vonis yang dijatuhkan majlies hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, dimana terdakwa Sukirno dituntut 10 tahun penjara dan didenda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan.

Serta, diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 2 miliar lebih.

Apabila tidak bisa membayar, maka digantikan kurungan badan selama 5 tahun penjara.

Sementara terdakwa lainnya, yakni  H Dedi Sunardi selaku konsultan pengawas PT Saijaan Engenering yang juga menjalani sidang, divonis majelis hakim 2 tahun penjara denda Rp 100 juta.

Jka tidak bayar denda, maka diganti  kurungan 2 bulan.

Tim Badan Kajian DPR RI Puas Dapat Masukan Baznas Kalsel

VIDEO Taman Edukasi Baiman Banjarmasin Dilengkapi Tempat Sampah Modern

VIDEO Anggota Komisi III DPRD Kotabaru Sidak Alkes di RSUD Pangeran Jaya Sumitra

Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 4 tahun penjara, denda Rp 300 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara.

Waktu itu, uang pengganti sebesar Rp 80 juta lebih sudah dibayarkan terdakwa.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved