Pilkada Kalsel 2020
KPU Provinsi Kalsel Ajukan Tambahan Anggaran Pilkada 2020, Nilainya Capai Rp 34,9 Miliar
Ketua KPU Kalsel ajukan tambahan biaya pilgub dan pilwagub senilai Rp 34,9 miliar
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020, jajaran Komisioner KPU Provinsi Kalsel kembali menghadap Komisi I Bidang Pemerintah DPRD Provinsi Kalsel di Gedung Kantor DPRD Provinsi Kalsel, Senin (16/3/2020).
Dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Komisi I ini, KPU Provinsi Kalsel dipimpin Ketuanya, Sarmuji sampaikan pengajuan penambahan anggaran penyelenggaraan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel Tahun 2020 sebesar Rp 34,9 miliar.
Ada tiga poin pos anggaran yang termasuk dalam pengajuan penambahan anggaran tersebut, yaitu honorarium badan adhoc, santunan badan adhoc dan pemungutan suara ulang (PSU).
Dijelaskan Anggota Komisioner KPU Provinsi Kalsel Edy Ariansyah, keperluan tambahan anggaran untuk honorarium badan adhoc diperlukan untuk menyesuaiakan dengan surat yang dikeluarkan Kementrian Keuangan RI yang menetapkan kenaikan angka honorarium badan adhoc termasuk PPK, PPS, KPPS dan sekretariatnya.
• VIDEO Hindari Corona, Pemkab Tanahbumbu Liburkan Sekolah Mulai 18 Maret Sampai 31 Maret 2020
• Sempat Korselting Listrik, Satu Ruang UNBK di SMKN 3 Banjarbaru Terpaksa Pakai Genset
• Pose Janggal BCL & Noah Saat Ziarahi Makam Ashraf Sinclair, Ekspresi Bunga Citra Lestari Disorot
• BREAKING NEWS: Mulai Besok SD, SMP & PAUD di Banjarmasin Diliburkan, Antisipasi Virus Corona
Jumlah kenaikan honorarium yang ditetapkan beragam, diantaranya untuk adhoc ketua PPK Rp 1.850.000 naik menjadi Rp 2.850.000 perbulan, untuk ketua PPS dari Rp 900.000 naik menjadi Rp 1.600.000 perbulan.
Jika ditotal dengan jumlah PPK, PPS, KPPS dan sekretariatnya di seluruh Kalsel menurut Edy, maka anggaran tambahan yang dibutuhkan sebesar Rp 34.057.950.000.
Dimana dengan asumsi penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2019 lalu, pada Pilkada Serentak Tahun 2020 akan ada 765 orang PPK, 6.024 PPS dan 62.251 orang KPPS yang terlibat dalam lembaga adhoc KPU.
Poin kedua yaitu untuk santunan badan adhoc diajukan tambahan anggaran sebesar Rp 933.750.000.
Tambahan anggaran santunan menurut Edy diajukan sebagai langkah antisipatif jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap anggota badan adhoc misalnya mengalami sakit, kecelakaan atau meninggal dunia saat menjalankan tugas.
"Ini supaya pemberian santunan bisa lebih cepat jadi dimasukkan di anggaran KPU Provinsi," kata Edy.
Sebelumnya pada penetapan anggaran KPU dalam rangka penyelenggaraan Pilkada 2020 yang sudah tercantum dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) hanya sebesar Rp 100.000.000.
Sedangkan untuk poin ketiga yaitu untuk penyelenggaraan PSU juga diajukan tambahan anggaran sebesar Rp 55.650.000 untuk mengantisipasi jika ternyata diperlukan adanya PSU di satu atau beberapa daerah di Kalsel.
Sehingga total pengajuan tambahan anggaran sebesar Rp 34.936.050.000.
Jika pengajuan tambahan anggaran tersebut disetujui, maka total anggaran penyelenggaraan Pilkada Serentak Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel 2020 menjadi hampir genap Rp 180.000.000.
Pasalnya, pada NPHD yang sudah ditandatangi oleh Gubernur Kalsel, tercatat nilai anggaran yang sudah disetujui sebelumnya kurang lebih sebesar Rp 150.000.000.000.
• VIDEO SMAN 3 Kandangan Siapkan Teknis Belajar Online, Jika Ada Instruksi Meliburkan Siswa
• Tanggapi Isu Corona, Bupati Balangan Larang ASN Tugas Luar Daerah Sementara Waktu
• Kepergok Satpol PP saat Berselingkuh, Perempuan Bersuami Ini Gunakan Jurus Agama