Bolehkah Orang Positif Virus Corona Ikut Salat Jumat? Ini Penjelasan Terkait Fatwa MUI Soal Covid-19
Baru-baru ini, Majelis Ulama Indonesia ( MUI) mengeluarkan fatwa terkait ibadah salat jumat di tengah wabah Virus Corona ( Covid-19).
Dalam hal ini, agama Islam memberi tanggung jawab kepada pemerintah atau orang kaya (jika kas negara tidak memadai) untuk membantu biaya hidupnya selama masa karantina.
Syekh Ibnu Hajar al-Haitami menegaskan:
ومن ثم منع نحو أبرص وأجذم من مخالطة الناس وينفق عليهم من بيت المال أي فمياسيرنا فيما يظهر
“Dan dari pertimbangan (mengganggu) tersebut, orang yang mengidap penyakit sejenis lepra dan kusta dicegah dari bergemul dengan manusia. Ia wajib diberi nafkah dari kas negara (jika memadai), kemudian dari sumbangan orang-orang kaya menurut pendat yang jelas”. (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj Hamisy Hasyiyah al-Syarwani [Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah], juz 3, hal. 54).
Demikian penjelasan mengenai tinjauan fiqih Jumat bagi pengidap penyakit menular.
• Cristiano Ronaldo & Lionel Messi Dikarantina Terkait Virus Corona, Ini yang Dilakukan Dua Rival Itu
• Satu Pasien dalam Pengawasan RSUD Ulin Meninggal, Direktur: Pasien Menderita Pneumonia dan Diabetes
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fatwa MUI: Umat di Area Rawan Covid-19 Boleh Tinggalkan Salat Jumat, Diganti Salat Zuhur"