Kriminalitas Balangan
Warga Batumandi Balangan ini Beri Rp 6.000 ke Bocah di Bawah Umur, Pascalakukan Tindakan Cabul
Warga Batumandi Balangan ini Beri Rp 6.000 ke Bocah di Bawah Umur, Pascalakukan Tindakan Cabul
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Lagi, kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Balangan.
Kali ini, insiden tersebut menimpa bocah usia 11 tahun, yakni NO, warga Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan.
JO (41) adalah pelaku atas insiden melanggar norma tersebut.
Kejadian bermula ketika JO mencari rumput di belakang rumah korban yang masih dibawah umur.
Diterangkan oleh Kapolsek Batumandi Ipda Supangat melalui Kanit Reskrim Bripka Abizar, insiden tersebut terjadi pada Senin (16/3/2020) sekitar jam 17.00 Wita.
• Satu Pasien Suspect Virus Corona di RSUD Ulin Banjarmasin Meninggal, Gejala Pneumonia dan Diabetes
• Bolehkah Orang Positif Virus Corona Ikut Salat Jumat? Ini Penjelasan Terkait Fatwa MUI Soal Covid-19
• Inilah Identitas Pasien Pertama Terima Suntikan Vaksin Virus Corona, Ternyata Bukan Orang Sembarang
"Saat bersamaan, korban sedang mandi, terduga pelaku mendatangi korban. Entah dengan bujuk rayu atau tipu muslihat, pelaku berhasil mengajak korban masuk ke rumah korban," ucap Bripka Abizar, Rabu (18/3/2020).
"Pelaku langsung berbuat cabul kepada korban. Setelah selesai melakukan aksinya, pelaku memberi uang kepada korban sebesar Rp 6.000," tambahnya.
Karena merasa aman atas perbuatan tersebut, keesokan harinya Selasa, (17/03/2020), pelaku berhasil lagi membujuk korban dan berbuat cabul kepada korban.
Lagi dan lagi, JO memberikan uang kepada korban sejumlah Rp 10.000.
Merasa takut, akhirnya korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ayahnya, SY (49) dan tanpa pikir panjang langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Batumandi.
Setelah menerima laporan, pihak Polsek Batumandi melakukan penyelidikan terhadap JO berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi di lapangan.
Lantas, setelah pelaku berhasil diketahui keberadaannya gabungan unit Reskrim Polsek Batumandi dan Buser Polres Balangan langsung menciduk JO di rumahnya, Desa Riwa, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan tanpa perlawanan dari pelaku.
"Terduga JO sudah kami amankan setelah kami menerima laporan dari SY selaku orang tua korban, Selasa (17/3) malam," ungkapnya.
Kasus itu pun sudah pihaknya tangani.
Sementara JO, disangkakan Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)