Wabah Virus Corona
Inilah 3 Tahapan Pilkada 2020 yang Akan Ditunda oleh KPU Sikapi Wabah Virus Corona atau Covid-19
3 Tahapan Pilkada 2020 yang akan ditunda oleh KPU menyikapi mewabahnya Virus Corona atau Covid-19
Komisioner KPU, Viryan Azis, di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020). (KOMPAS.com/Dian Erika )
"Pertama, Persebaran Covid-19 merata dan semakin massif. Kedua, tahapan penyelenggaraan pilkada dalam waktu dekat sangat berpotensi terjadi kontak fisik. Keputusan pemerintah pusat (BNPB) dan pemda, " ujar Viryan.
Untuk diketahui, Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, yang meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Adapun hari pemungutan suara Pilkada 2020 jatuh pada 23 September mendatang.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada 2020, masa kampanye pilkada tahun ini dijadwalkan mulai 11 Juli dan berakhir pada 19 September mendatang.
Diberitakan, hingga Jumat (20/3/2020), jumlah pasien yang positif Covid-19 di Indonesia tercatat sebanyak 369 orang.
Adapun penularan virus corona tersebut kini sudah terjadi di 17 provinsi.
Dari 369 pasien tersebut, ada 32 pasien yang meninggal dunia dan 17 pasien dinyatakan sembuh dari Covid-19.
• KPU Umumkan Penundaan Pilkada 2020 Hari Ini, Dampak Virus Corona (Covid-19)
Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul Ini 3 Tahapan Pilkada 2020 yang Akan Ditunda oleh KPU