Berita Hulu Sungai Tengah
Polres Hulu Sungai Tengah Beri Dispensasi kepada Warga yang Mengurus Perpanjangan Masa Berlaku SIM
Satuan Penyelenggaran Administrasi Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, memberikan kelonggaran kepada pemohon Surat Izin Mengemudi
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Satuan Penyelenggaran Administrasi Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel), memberikan kelonggaran kepada pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlaku habis sejak 17 Maret hingga 31 Maret 2020.
Itu artinya, perpanjangan SIM boleh dilakukan setelah 31 Maret 2020.
Ps Paur Subbag Humas Polres HST, Aipda M Husaini, Sabtu (21/3/2020), mengatakan, dispensasi perpanjangan SIM ini dilakukan di tengah pandemi vrius corona (Covid-19).
Menurutnya, dispensasi diberikan untuk mempermudah masyarakat.
• Melihat Genangan Air di Halaman Ruko, Iin Mengira Kran Air Bocor Ternyata ini yang Hilang
• Pengakuan Cita Citata Ditawari Mobil Harga Rp 5 Miliar untuk Lakukan Ini, Respon Kekasih Roy Geurts?
• Cegah Penularan Covid-19, Jam Besuk RSUD Damanhuri Ditiadakan, Penunggu Pasien Wajib Screening
• VIDEO Dua Meteran Air Hilang, Kali ini Pencuri Beraksi di Gunung Sari Banjarmasin
• ODP Corona di HST Daftarnya Capai 47 Orang, 4 Diantaranya Pulang Umrah
Selain itu, dibeberkannya, Satpas Polres HST tetap buka pelayanan seperti biasa dari hari Senin sampai Sabtu.
Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis dari tanggal 17 sampai 31 Maret 2020, kata dia, dapat melaksanakan proses perpanjangan masa berlaku setelah 31 Maret 2020.
Khusus Orang Dalam Pemantauan (ODP) atau suspect, kata dia, dapat melakukan perpanjangan masa berlaku dengan melampirkan surat keterangan sehat dari rumah swakit.
"Kami tetap berusaha memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Apalagi, di tengah pandemi Covid-19. Kami berharap, pandemi ini segera berakhir," harapnya. (Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)