Berita Nasional
Puasa & Idulfitri dalam Masa Darurat Virus Corona, BNPB Perpanjang Kondisi Darurat Menjadi 91 Hari
Pemerintah melalui BNPB memperpanjang masa darurat Virus Corona atau Covid-19 menjadi 91 hari.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pemerintah melalui BNPB memperpanjang masa darurat Virus Corona atau Covid-19 menjadi 91 hari. Artinya Puasa dan Idulfitri di Indonesia bakal kondisi darurat virus corona.
Pemerintah Indonesia memutuskan memperpanjang masa darurat menjadi 91 hari. Artinya masa darurat virus corona di Indonesia ini masih akan berlangsung hingga 29 Mei 2020.
Oleh sebab itu masyarakat Indonesia dipastikan akan menjalani bulan puasa dan merayakan Idul Fitri di tengah kondisi Virus Corona. Sebab, Idulfitri akan jatuh pada 24 Mei 2020.
Hal ini disampaikan pemerintah melalui Badan nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
• Angka Perceraian di China Melonjak Saat Virus Corona Mewabah, Diindikasi Imbas Kelamaan Dikarantina
• Fakta Tak Terduga Tingkat Kematian di Wuhan China Imbas Virus Corona, Bandingkan dengan Indonesia!
• Ustadz Abdul Somad: Masjid Ditutup, Kenapa Airport Tidak? UAS Sentil Penanganan Virus Corona
Sebelumnya BNPB telah menyatakan telah memperpanjang masa darurat virus corona di Indonesia.
Masa darurat virus corona awalnya berlaku sejak 28 Januari hingga 28 Februari 2020.
Namun pada kenyataannya, jumlah pasien positif virus corona di Indonesia makin bertambah.
Akhirnya pemerintah pun sepakat untuk memperpanjang masa darurat virus corona menjadi 91 hari hingga 29 Mei 2020.
Dalam surat keputusan bernomor 13.A Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Kepala BNPB, Doni Monardo, disebutkan bahwa pemberlakuan perpanjangan masa darurat ini karena penyebaran virus corona yang semakin meluas dan menyebabkan jatuhnya korban jiwa.
Selain itu, penyebaran virus bisa berimplikasi pada kerugian harta benda, dampak psikologis pada masyarakat, serta mengancam, dan mengganggu kehidupan masyarakat.
"Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020," demikian bunyi putusan tertanggal 29 Februari 2020 itu.
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Agus Wibowo, status darurat bencana akibat virus corona awalnya ditetapkan pada 28 Januari 2020.
"Bahwa status keadaan tertentu penanganan darurat itu sudah ditetapkan oleh kepala BNPB pada 28 Januari 2020, saat rapat koordinasi di Kemenko PMK untuk memulangkan para WNI dari Wuhan, China," ujar Agus saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (17/3/2020).
Alasan penetapan saat itu menurut Agus, karena pemerintah pusat dan pemerintah daerah belum menentukan status keadaan darurat.
Status keadaan darurat terdiri dari tiga kondisi.
Pertama, status siaga darurat yakni jika bencana belum terjadi.
Kedua status tanggap darurat saat bencana sudah terjadi.
Ketiga, status transisi darurat ke pemulihan.
Status keadaan darurat tertentu saat itu berlaku sejak 28 Januari hingga 28 Februari 2020.
Namun karena ekskalasi penularan virus Corona semakin besar, status itu lantas dilanjutkan hingga 29 Mei.
"Karena skala makin besar dan Presiden perintahkan percepatan, maka ada perpanjangan status lagi. BNPB perlu memperpanjang lagi dari 29 Februari 2020 sampai 29 Mei 2020," ucap Agus.
Dengan perpanjangan masa darurat bencana ini, maka segala biaya yang dikeluarkan dalam penanganan Covid 19 dibebankan pada dana siap pakai yang ada di BNPB. BNPB menyiapkan dana siap pakai sebesar Rp 4 triliun setiap tahun.
Agus juga menyebut bahwa wabah virus Xorona atau COVID 19 di Indonesia saat ini dapat dikategorikan sebagai bencana skala nasional.
Dengan status bencana skala nasional, pemerintah bisa mengerahkan semua potensi yang ada dalam mendukung operasi penanggulangan virus corona di Indonesia.
"Ini bisa disebut bencana skala nasional, karena dengan status tersebut pemerintah bisa mengerahkan semua potensi yang ada baik TNI, Polri, dunia usaha, hingga media untuk mendukung operasi penanggulangan COVID 19," kata Agus.

• Angka Perceraian di China Melonjak Saat Virus Corona Mewabah, Diindikasi Imbas Kelamaan Dikarantina
• Fakta Tak Terduga Tingkat Kematian di Wuhan China Imbas Virus Corona, Bandingkan dengan Indonesia!
• Ustadz Abdul Somad: Masjid Ditutup, Kenapa Airport Tidak? UAS Sentil Penanganan Virus Corona
Sementara, jumlah pasien virus corona Covid-19 masih terus bertambah di Indonesia.
Pada Jumat (20/3/2020), Juru Bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Covid-19 Achmad Yurianto kembali mengumumkan adanya kasus baru di Indonesia.
Adapun jumlahnya adalah sebanyak 60 kasus. Jadi, total kasus positif Covid-19 di Indonesia saat ini berjumlah 369 kasus.
Persebaran wilayah kasus penularan virus ini pun terus bertambah.
Berdasarkan update data dari pemerintah, Jumat (20/3/2020), penularan Covid-19 telah terjadi di 17 provinsi, yaitu:
- Bali
- Banten
- DIY
- DKI Jakarta
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
- Kalimantan Barat
- Kalimantan Timur
- Kalimantan Tengah
- Kepulauan Riau
- Sumatera Utara
- Sulawesi Utara
- Sulawesi Tenggara
- Sulawesi Selatan
- Lampung
- Riau
Dari jumlah kasus yang tercatat, 17 pasien telah dinyatakan sembuh dan 32 orang dinyatakan meninggal dunia.
Sejauh ini, jumlah kasus kematian di Indonesia akibat Covid-19 menjadi yang terbesar di Asia Tenggara.
(tribun network/mam/dng/fah/dod/kps)
• Ustadz Abdul Somad: Masjid Ditutup, Kenapa Airport Tidak? UAS Sentil Penanganan Virus Corona
• Fakta Tak Terduga Tingkat Kematian di Wuhan China Imbas Virus Corona, Bandingkan dengan Indonesia!
• Akhirnya Spekulasi Virus Corona dari Wuhan Rekayasa Genetika Terjawab, Peneliti Beberkan Ini
Sebagian artikel ini sudah tayang di TribunKaltim.co.id dengan judul Masa Darurat Diperpanjang 91 Hari, Masyarakat Rayakan Idul Fitri Dalam Kondisi Darurat Virus Corona