Berita Nasional
Tata Cara Shalat Zuhur yang Gantikan Sholat Jumat Imbas Merebaknya Virus Corona atau Covid-19
MUI Kalsel mengeluarkan surat edaran terkait Virus Corona agar tidak melaksanakan Shalat Jumat (Salat, KBBI) dan menggantinya dengan Shalat Zuhur
Penulis: Amirul Yusuf | Editor: Murhan
Adapun hukum membaca doa iftitah dalam shalat adalah sunnah.
Bacaan niat shalat duhur saat menjadi imam.
اُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِاَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ اَدَاءً اِمَامًا ِللهِ تَعَالَى
"ushalli fardhazh-zhuhri arba'a raka'aatim mustaqbilal-qiblati adaa'an imaman lillaahi ta'aalaa."
Terjemahannya: aku menyengaja shalat fardhu duhur 4 raka'at menghadap kiblat sebagai imam karena Allah.
Perhatian:
* Adaa-an: Bila shalat sendiri
* Imaaman : Bila shalat sebagai imam
* Ma'muuman : Bila shalat sebagai makmum
2. Gerakan dan bacaan shalat duhur
- Takbiratul ikhram
Takbiratul ikhram merupakah rukun shalat.
Oleh sebab itu, tidak akan sah shalat seseorang jika dengan sengaja meninggalkan salah satu rukun shalat.
Adapun yang dimaksud dengan takbiratul ikhram adalah membaca atau mengucapkan takbir (Allahu akbar), bukan mengangkat kedua tangan.
Sementara mengangkat tangan ketika takbiratul ihram hukumnya sunnah, tidak wajib.
Setelah selesai takbiratul ikhram (mengucapkan "Allahu akbar") kemudian meletakkan telapak tangan kanan di atas pungguh telapak tangan kiri, keduanya tepat di atas dada atau ulu hati.
- Membaca doa iftitah