Berita Nasional
Tata Cara Shalat Zuhur yang Gantikan Sholat Jumat Imbas Merebaknya Virus Corona atau Covid-19
MUI Kalsel mengeluarkan surat edaran terkait Virus Corona agar tidak melaksanakan Shalat Jumat (Salat, KBBI) dan menggantinya dengan Shalat Zuhur
Penulis: Amirul Yusuf | Editor: Murhan
BANJARMASINPOST.CO.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalsel mengeluarkan surat edaran terkait mewabahnya Virus Corona. Imbauan itu agar tidak melaksanakan Shalat Jumat (Salat, KBBI) dan menggantinya dengan Shalat Zuhur.
Dalam surat edaran bernomor 11/DP-P/MUI-KS/SR/III/2020 itu berisi tentang diantaranya imbauan agar pengelola masjid dan umat muslim di Kalsel untuk tidak menyelenggarakan Sholat Jumat.
Seiring terbitnya suratnya edaran tertanggal 26 Maret tersebut, Shalat Jumat digantikan dengan melaksanakan Shalat Zuhur di rumah masing-masing.
Selain itu, di dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Ketua MUI Kalsel, KH Husin Nafarin tersebut juga termuat seruan agar tidak melaksanakan kegiatan keagamaan atau perayaan hari besar islam yang melibatkan banyak orang baik di Masjid atau tempat lainnya.
• Begini Tata Cara Shalat Tenaga Kesehatan Covid-19, Fatwa MUI: Boleh Gunakan APD dan saat Tidak Suci
Bersikap tenang, menjaga persatuan dan saling membantu dan tidak menyebarkan berita tidak benar. Selain itu di dalam surat tersebut juga termuat bahwa pemberlakuan tidak melaksanakan Shalat Jumat itu bersifat sementara atau sampai dengan keadaan terjamin keamanan atau tidak ada lagi penularan wabah Covid-19.
Sementara Banjarmasinpost.co.id, mengenai beredarnya surat seruan tersebut saat mencoba mengonfirmasinya dengan Sekretaris Umum MUI Kalsel HM Fadhly Mansoer, Kamis (26/3/2020) malam tadi membenarkannya.
Ia menjelaskan terbitnya surat edaran tersebut merupakan hasil rapat dengan komisi fatwa dan pejabat MUI Kalsel lainnya.
" Iya benar. Tadi hasil rapat dengan komisi fatwa dan pejabat lainnya," kata Fadhly dalam keterangan tertulisnya.
Tidak hanya MUI (Majelis Ulama Indonesia) Provinsi Kalsel yang telah mengeluarkan surat edaran meminta masjid dan umat muslim di Kalsel untuk tidak menyelenggarakan salat Jumat.
Seruan untuk menggantikan salat Jumat menjadi Salat Zuhur di rumah masing-masing juga datang dari Pimpinan Wilayah (PW) Muhammadiyah Kalimantan Selatan.
Terhitung berlaku sejak Jumat (27/3/2020) besok, selain memuat seruan kepada seluruh masjid Muhammadiyah se Kalimantan Selatan agar meliburkan sementara waktu pelaksanaan shalat Jumat.
Pada surat edaran bernomor 22/II.0/A/2020 itu juga menghimbau agar azan sebagai penanda waktu shalat tetap dikumandangkan sebagai penanda waktu awal shalat namun dengan mengganti dari 'Hayya Alas Shalah' menjadi ' Shallu Fi Rihaalikum'.
Ketua PW Muhammadiyah Kalimantan Selatan, Drs H Tajuddin Noor, SH, MH saat dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id, mengatakan dikeluarkannya suratnya edaran tersebut sebagai ikhtiar memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Dengan harapan mendapatkan perlindungan oleh Allah SWT, ia juga meminta agar seluruh pimpinan daerah, PCM, PRM dan pengurus masjid dan mushola Muhammadiyah di Kalsel bisa menjalankannya.
" Iya, mudah-mudahan pimpinan daerah, PCM, PRM dan pengurus masjid dan mushola Muhammadiyah di Kalsel bisa menjalankan anjuran ini," tutupnya.