Selebrita

30 Ribu Narapidana Dapat Berkah Virus Corona Termasuk Roro Fitria, Ini Sebab Saipul Jamil Tak Bebas

Nasib berbeda Roro Fitria dan Saipul Jamil terkait pembebasan 30.000 narapidana oleh Kemenkumham untuk mencegah penyebaran Covid-19 atau Virus Corona.

Editor: Murhan
tribunnews.com
Saipul Jamil dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam kasus suap. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Nasib berbeda dirasakan Roro Fitria dan Saipul Jamil terkait pembebasan 30.000 narapidana oleh Kemenkumham untuk mencegah penyebaran Covid-19 atau Virus Corona.

Benar saja, Saipul Jamil mengalami nasib berbeda dari Roro Fitria.

Penyebabnya, mantan suami Dewi Perssik ini gagal menghirup udara bebas setelah pengajuan pembebasan bersyaratnya ditolak.

Saipul Jamil sebelumnya mengajukan pembebasan bersyarat ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

India Lockdown Corona, Rumah Shah Rukh Khan & Amitabh Bachchan Akhirnya Dijauhi Fans

Sup Anti Covid-19 Dimasak Bella Saphira Saat Isolasi Diri, Ternyata Ini Rempah-rempahnya

Fakta Baru Covid-19 di Wuhan China, 10 Persen Pasien yang Sembuh Kembali Terinfeksi Virus Corona

Kabar ditolaknya Saiful Jamil ini disampaikan oleh Kepala Lapas Cipinang Hendra Eka.

"Enggak, enggak ada, Saiful Jamil enggak ikut (bebas)," ujar Hendra kepada Kompas.com via sambungan telepon, Kamis (2/4/2020).

Kata Hendra, Saipul belum memenuhi aturan pembebasan bersyarat.

"Iya mengajukan, cuma belum sesuai kriteria, mau gimana. Jadi dia belum bisa bebas," ucap Hendra.

Salah satu syaratnya, kata Hendra, menjalani 2/3 masa tahanan.

Sementara Saipul Jamil belum.

"Tapi dia enggak memenuhi syarat, belum masanya," katanya.

Pedangdut Saipul Jamil di dalam penjara.
Pedangdut Saipul Jamil di dalam penjara. (warta kota)

Diketahui, Saipul divonis penjara selama enam tahun.

Vonis itu terdiri dari tiga tahun kasus pencabulan pada 14 Juni 2016.

Hukumannya ditambah tiga tahun penjara karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Adapun, pengajuan pembebasan bersyarat Saipul Jamil berkait wacana pembebasan 30.000 narapidana oleh Kemenkumham untuk mencegah penyebaran Covid-19 di dalam penjara.

Hal ini setelah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Fakta Baru Covid-19 di Wuhan China, 10 Persen Pasien yang Sembuh Kembali Terinfeksi Virus Corona

Roro Fitria Bebas

Artis peran Roro Fitria dikabarkan sudah bebas dari penjara, setelah menjalani proses hukum terkait penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis sabu.

Kebebasan Roro Fitria sebelumnya divonis empat tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Oktober 2018.

Roro dinyatakan secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan dan memiliki narkotika golongan satu bukan tanaman atau sabu-sabu, sehingga ia divonis empat tahun penjara.

Kabar bebasnya Roro dibenarkan oleh tim kuasa hukum yang menangani kasusnya, Asgar Sjafrie ketika dihubungi lewat pesan singkat, Kamis (2/4/2020).

"Iya benar Roro bebas hari ini," kata Asgar Sjafrie.

Asgara mengatakan bahwa Roro bebas setelah mengajukan pembebasan bersyarat ke Kementerian Hukum dan HAM.

"Kasi pengajuan pembebasan bersyaratnya dikabulkan Kementerian. Sehingga dia bisa bebas," ucapnya.

Lebih lanjut, Asgar Sjafrie tak bisa memastikan Roro akan keluar jam berapa dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Tapi yang jelas dia (Roro) bebas bersama 3000 orang tahanan narkotika," ujar Asgar Sjafrie.

Roro Fitria berpenampilan berbeda dengan mengenakan hijab hitam saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (17/10/2018). Semenjak meninggalnya sang ibunda, Roro Fitria selalu mengenakan hijab dan masih terlihat berduka. Roro Fitria menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan duplik terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Roro Fitria berpenampilan berbeda dengan mengenakan hijab hitam saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (17/10/2018). Semenjak meninggalnya sang ibunda, Roro Fitria selalu mengenakan hijab dan masih terlihat berduka. Roro Fitria menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan duplik terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. (tribunnews.com)

Sup Anti Covid-19 Dimasak Bella Saphira Saat Isolasi Diri, Ternyata Ini Rempah-rempahnya

India Lockdown Corona, Rumah Shah Rukh Khan & Amitabh Bachchan Akhirnya Dijauhi Fans

Update Jumlah Pasien Corona yang Sembuh

Jumlah pasien yang dinyatakan sembuh dari virus corona (Covid-19) bertambah menjadi 112 orang per Kamis (2/4/2020).

Jumlah pasien yang sembuh ini bertambah sebanyak 9 kasus dari hari sebelumnya yang berjumlah 103 orang.

Sementara di satu sisi, kasus pasien positif corona juga tercatat mengalami kenaikan sebanyak 113 kasus baru.

Sehingga jumlah kasus positif secara akumulasi yakni sebanyak 1.790 kasus.

Kasus pasien meninggal juga mengalami kenaikan menjadi total 170 kasus.

Bertambah 13 kasus dari kasus sebelumnya, 157 kasus.

"Ada penambahan kasus konfirmasi positif yang baru 113, sehingga jumlah totoal menjadi 1.790 kasus positif akumulatif,"

"Kemudian ada 9 pasien yang telah sembuh, sehingga total menjadi 112 pasien."

"Ada laporan kematian dari pasien konfirmasi positif sebanyak 13 orang, sehingga jumlah total kematian menjadi 170 orang."

Demikian dikatakan juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona (Covid-19) Achmad Yurianto saat konferensi pers di Kantor BNPB, Kamis (2/4/2020) sore.

Yuri mengatakan, terus bertambahnya kasus positif tersebut menandakan masih adanya proses penularan yang berlangsung.

Ia mengajak masyarakat untuk secara bersama memutus rantai penularan Covid-19 dengan selalu menerapkan protokol kesehatan yang ada seperti menjaga jarak saat berkomunikasi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih langkah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB sebagai upaya untuk menghentikan penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia.

Presiden juga telah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat menyusul meluasnya penyebaran virus corona (Covid-19) ini.

”Untuk mengatasi dampak wabah tersebut, saya telah memutuskan dalam Rapat Kabinet, opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB,” kata Jokowi saat konferensi pers di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (31/3/2020).

Sejumlah kebijkan ekonomi telah dikeluarkan Jokowi sebagai upaya untuk menekan dampak covid-19.

Sejumlah kebijakan tersebut diantaranya yakni Program Keluarga Harapan (PKH) yang ditingkatkan penerimanya, selain itu juga penggratisan listrik 450 VA dan potongan 50 persen bagi 900 VA yang bersubsidi.

Kartu sembako serta kartu pra kerja juga akan dinaikkan penerima dan juga besaran nominalnya.

Bagi para pekerja informal baik itu ojek online, supir taksi dan pelaku UMKM, nelayan dengan penghasilan harian akan mendapat keringanan kredit.

Fakta Baru Covid-19 di Wuhan China, 10 Persen Pasien yang Sembuh Kembali Terinfeksi Virus Corona

Artikel ini sudah tayang di Tribun Bogor dengan judul : Beda Nasib dengan Roro Fitria, Saipul Jamil Gagal Bebas dari Penjara, Ini Alasannya

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved