Selebrita
Roro Fitria Bebas dari Penjara karena Virus Corona, Tak boleh Keluar Rumah, Saipul Jamil?
Hari ini Roro Fitria bebas dari penjara berkat Permen Penanggulangan Penyebaran Virus Corona atau Covid-19. Bagaimana dengan Saipul Jamil?
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Artis Roro Fitria dibebaskan dari penjara, Kamis (2/4/2020) hari ini. Tapi, perempuan bernama lengkap Raden Roro Fitria Nur Utami ini tetap wajib lapor. Bagaimana dengan nasib artis lain, Saipul Jamil?
Pelaksana Tugas Kepala Rutan Pondok Bambu Ema Puspita mengatakan, setelah dibebaskan bersyarat, Roro Fitria tetap menjalani wajib lapor hingga Agustus 2020.
Oleh karena sedang ada wabah virus corona, Roro Fitria diminta melakukan wajib lapor melalui video call atau absen online ke Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur-Jakarta Utara.
"Selama ada pencegahan virus corona, lapor melalui video call dengan bapas (Balai Pemasyarakatan)," kata Ema Puspita saat dihubungi wartawan.
• 30 Ribu Narapidana Dapat Berkah Virus Corona Termasuk Roro Fitria, Ini Sebab Saipul Jamil Tak Bebas
• Pakai Daster Cegah Virus Corona Ayu Ting Ting Buat Kue Cucur, Bunda Bilqis Ini Digoda Chand Kelvin
• Wabah Corona Bawa Kebahagiaan Bagi Roro Fitria, Bebas Bersama 30.000 Narapidana
Setelah menjalani rehabilitasi di rumah, Roro Fitria juga tetap tidak boleh keluar dan harus di rumah karena ada virus corona dan diawasi bapas.
Dia membenarkan Roro Fitria sudah memenuhi syarat untuk dikeluarkan. Sebelumnya Roro Fitria mendekam di Rutan Pondok Bambu karena terbukti melanggar Undang-undang Narkotika sejak 2018.
Setelah seluruh dokumen administrasi selesai, Roro Fitria bisa dibebaskan dari Rutan Pondok Bambu.
Ema juga mengatakan pembebasan Roro Fitria sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Kementerian Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi, dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 untuk membebaskan 30.000 narapidana dewasa dan anak.
"Jadi, Roro itu telah memenuhi syarat. Itu sebetulnya PB (Pembebasan Bersyarat) nya Agustus, sedangkan ini Permen-nya 31 Desember 2020. Jadi sudah memenuhi kriteria itu," ucapnya.
Syarat yang dimaksud sesuai Permen Nomor 10 tahun 2020, disebutkan bagi yang sudah menjalani setengah masa pidana dan dua pertiganya sampai dengan 31 Desember, untuk diberikan asimilasi di rumah.
"Kami selesaikan dulu berkas-berkasnya. Kalau memang hari ini selesai, ya hari ini, tapi jam berapa kami belum bisa pastikan," lanjutnya.
Apabila Roro Fitria belum bisa bebas hari ini, pada Agustus 2020 masa tahanannya pun sejatinya sudah selesai.

Pembebasan Roro Fitria ini dibenarkan oleh tim kuasa hukumnya, Asgar Sjafrie.
"Iya benar Roro bebas hari ini," kata Asgar Sjafrie saat dihubungi via telepon.
Asgar pun menjelaskan, pembebasan Roro Fitri ini terjadi setelah pihaknya mengajukan pembebasan bersyarat ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).