Wabah Virus Corona

Hukuman Bagi Kapolsek Kembangan Karena Gelar Pernikahan Saat Wabah Corona, Kompolnas Prihatin

Diperilksa Propam Polda Metro Jaya, Kapolsek Kembangan langgar disiplin dan Maklumat Kapolri

Editor: Nia Kurniawan
Instagram/@ricafahrulstry_
Pesta pernikahan Kompol Fahrul Sudiana di tengah pandemi virus corona 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana dimutasi ke bagian analis kebijakan di Polda Metro Jaya.

Fahrul dimutasi karena dinilai telah melanggar Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona ( Covid-19) tertanggal 19 Maret 2020.

Mutasi tersebut buntut dari pesta pernikahannya yang digelar di Hotel Mulia, Jakarta Pusat, tanggal 21 Maret 2020.

"Berdasarkan perintah Kapolda Metro Jaya sejak hari ini yang bersangkutan (Kompol Fahrul Sudiana) dimutasikan ke Polda Metro Jaya sebagai analis Kebijakan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2020).

FAKTA Pencopotan Kapolsek Kembangan, Langgar Maklumat Kapolri dan Gelar Penikahan saat Corona

Waduh! Oknum Kapolsek Gelar Resepsi Pernikahan saat Polisi Bubarkan Perkawinan Warga

Bidan tidak ada yang datang, Kisah Artis Dominique Melahirkan di Tengah Pandemi Corona

Kapolsek Kembangan melanggar maklumat tersebut yang mengatur pembubaran kerumunan massa untuk mencegah penyebaran virus corona.

Pada maklumat itu, kegiatan perkumpulan massa yang dapat dibubarkan di antaranya kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.

Sementara itu, Fahrul menggelar pesta pernikahan di Hotel Mulia, Jakarta Pusat, tanggal 21 Maret 2020.

Foto-foto pesta pernikahannya pun menjadi viral di media sosial.

Permohonan Bebas Saipul Jamil ditolak nasib mantan Suami Dewi Persik tidak seberuntung Roro Fitria

Aplikasi Cloud X Telkomsel Gratis Paket Internet 30 GB, Ini Cara Mengaktifkan

CARA Dapat Token Listrik Gratis dari PLN Karena Dampak Virus Corona, Ini Syaratnya

Akibatnya, Fahrul harus diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh Propam Polda Metro Jaya, yang bersangkutan telah melanggar disiplin dan Maklumat Kapolri dalam rangka menghadapi penyebaran Covid-19, agar tidak ada kegiatan masyarakat yang sifatnya mengundang massa," ungkap Yusri.

"Dalam hal ini, Maklumat Kapolri tidak hanya berlaku untuk masyarakat, tapi berlaku juga untuk anggota Polri dan keluarganya. Jadi, kalau ada yang tidak menaati, siapa pun itu harus siap dengan segala konsekuensinya," sambungnya.

Kompolnas Prihatin

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengaku prihatin saat mengetahui kabar pernikahan Kapolsek Kembangan tersebut.

"Saya sangat prihatin ada anggota Polri dengan level Kapolsek melanggar Maklumat Kapolri. Sebagai pimpinan keamanan wilayah kecamatan, yang bersangkutan seharusnya bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," kata Poengky.

Menurut Poengky, seorang polisi seharusnya bisa memberikan contoh baik kepada masyarakat tentang pentingnya social distancing di tengah mewabahnya Covid-19.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved