Selebrita

Permohonan Bebas Saipul Jamil ditolak nasib mantan Suami Dewi Persik tidak seberuntung Roro Fitria

Saipul jamil belum bisa bebas, mantan suami Dewi Persik ini tidak penuhi syarat. Roro Fitria bebas bersama 30.000 narapidana yang lain.

Editor: Nia Kurniawan
Warta Kota
Permohonan Bebas Saipul Jamil ditolak 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pengajuan pembebasan bersyarat Saipul Jamil ditolak, nasibnya tidak beruntung seperti Pesinetron Roro Fitria yang bebas secara bersyarat dari Rutan Pondok Bambu.

Saipul sebelumnya mengajukan pembebasan bersyarat ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Roro Fitria bebas bersama 30.000 orang tahanan

Kabar ditolaknya mantan Dewi Persik ini disampaikan oleh Kalapas Cipinang Hendra Eka. Sementara Roro Fitria terus mengucapkan syukur setelah dibebaskan bersyarat.

"Enggak, enggak ada, Saipul Jamil enggak ikut (bebas)," ujar Hendra kepada Kompas.com via sambungan telepon, Kamis (2/4/2020).

Kata Hendra, Saipul Jamil belum memenuhi aturan bebas bersyarat.

Roro Fitria Bebas dari Penjara karena Virus Corona, Tak boleh Keluar Rumah, Saipul Jamil?

30 Ribu Narapidana Dapat Berkah Virus Corona Termasuk Roro Fitria, Ini Sebab Saipul Jamil Tak Bebas

Wabah Corona Bawa Kebahagiaan Bagi Roro Fitria, Bebas Bersama 30.000 Narapidana

Berangsur sembuh Positif Corona Sempat Bikin Frustasi Pangeran Charles

"Iya mengajukan, cuma belum sesuai kriteria, mau gimana. Jadi dia belum bisa bebas," ucap Hendra.

Satu di antara syaratnya, kata Hendra, menjalani 2/3 masa tahanan. Sementara Saipul Jamil belum.

"Tapi dia enggak memenuhi syarat, belum masanya," katanya.

Diketahui, Saipul divonis penjara selama enam tahun. Vonis itu terdiri dari tiga tahun kasus pencabulan pada 14 Juni 2016.

UPDATE Corona Terbaru, ODP Kalsel Terbanyak dari Banjarbaru 195 Orang, 8 Positif Covid-19

Pakai Daster Cegah Virus Corona Ayu Ting Ting Buat Kue Cucur, Bunda Bilqis Ini Digoda Chand Kelvin

2 Gejala Tak Biasa Infeksi Virus Corona, Penderita Tak Sadar Terjangkit Covid-19

Hukumannya ditambah tiga tahun penjara karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Adapun, pengajuan pembebasan bersyarat Saipul Jamil berkait wacana pembebasan 30.000 narapidana oleh Kemenkumham untuk mencegah penyebaran Covid-19 di dalam penjara.

Hal ini setelah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Pedangdut Saipul Jamil di dalam penjara.
Pedangdut Saipul Jamil di dalam penjara. (warta kota)

Roro Menangis Begitu Bebas

Seorang artis yang menikmati kebijakan ini adalah Roro Fitria. Kabar kebebasan Roro dipertegas oleh kuasa hukumnya, Asgar Sjafrie.

"Iya, iya (Roro Fitria bersiap bebas dari tahanan)," kata Asgar saat dihubungi wartawan Kompas.com, Kamis (2/4/2020).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved