Berita HST

Nabi Palsu di HST Jalani Sidang Teleconference, Hakim Periksa Lima Saksi

Lanjutan sidang kasus nabi palsu di HST kembali digelar di PN Barabai. Kali ini, terdakwa menjalani sidang teleconference

Tayang:
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/eka pertiwi
Sidang terdakwa nabi palsu di HST berlangsung teleconference. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Lanjutan sidang ketiga kasus penistaan agama dengan terdakwa Nasrudin asal Desa Bandang Kahakan Kecamatan Batu Benawa kembali digelar, Rabu (1/4/2020).

Sidang ketiga kali ini digelar setelah agenda sidang kedua pada 17 Februari lalu.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi.

Saksi yang dihadirkan pun beragam latarbelakangnya mulai dari tetangga, pengikut, hingga mantan pengikut dihadirkan.

Tak tanggung-tanggung sidang kali ini memakan waktu hingga 7,5 jam. Sidang dimulai pada pukul 11.00 Wita hingga 18.30 Wita.

Nabi Palsu di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Bakal Segera Disidangkan di Pengadilan Barabai

Diobservasi Selama 26 Hari, Nabi Palsu Asal HST Dinyatakan Gangguan Jiwa Berat

Kemenag Balangan Lakukan Investigasi Pada Warga Murung Ilung yang Mengaku Nabi Isa

Berbeda dengan dua sidang Nasrudin sebelumnya. Kali ini sidang dilakukan dengan telekonferensi.

Yang dihadirkan dipersidangan hanya saksi jaksa penuntut umum, hakim, panitera, kuasa hukum, dan awak media.

Sementara Nasrudin menjalani sidang di dalam sel tahanan di Rumah Tahanan Barabai.

Tak hanya itu, keluarga Nasrudin juga tak diperkenankan masuk. Mengingat dilarangnya orang berkumpul dalam jumlah banyak.

Hal ini untuk mencegah penyebaran covid 19. Pelaksanaan sidang telekonferensi juga baru digelar sejak Senin lalu.

"Sidang yang sifatnya besar dan kasus pidana dengan metode seperti ini. Terdakwa melakukan sidang dari rumah tahanan," beber Juru Bicara Pengadilan Negeri Barabai, Ariansyah.

Ariansyah sadar melalu telekonferensi seperti ini banyak kendala. Mulai dari perlengkapan, jaringan, hingga aplikasi gratis yang mudah terputus.

Apalagi, dalam sidang Nasrudin, sidang terpaksa berkali-kali diskor untuk menyambungkan ulang telekonferensi.

Sementara itu, dalam persidangan ada lima orang saksi yang dihadirkan yakni Muhamamd Aini mantan pengikut Nasrudin, Yusuf dan Yusni pengikut Nasrudin aktif, hingga Murjani dan Hirman tetangga Nasrudin.

Saksi pertama, Muhammad Aini. Aini sebenarnya mantan pengikut Nasrudin pada tahun 2020 ia bergabung. Kemudian dua bulan berikutnya ia berhenti menjadi pengikutnya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved