Pilkada Kalsel 2020
Pilkada Ditunda, Panwascam dan PKD di HST Resmi Dinonaktifkan
Pilkada di HST ditunda, anggota Panwascam dan PKD di HST resmi di nonaktifkan. Untuk gaji, dibayarkan sesuai kinerja selama 3 bulan
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Anggota Pengawas Pemilu Kecamatan dan Kelurahan Desa resmi dinonaktifkan hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Penonaktifan ini merujuk pada Surat Edaran Bawaslu Nomor 0252/K.BAWASLU/PM.00.00/3/2020 tetang Pengawasan Penundaan Tahapan Penyelenggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dan Surat Bawaslu Republik Indonesia Nomor 0255/K.Bawaslu/TU.00.01/III/2020 perihal Pemberhentian Sementara Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Surat Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 013/K.Bawaslu-KS/SET/PR/.03.00/1/III/2020 perihal Pemberhentian Sementaran Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Kelurahan/Desa.
Jika dinonaktifkan berarti anggota pengawas pemilu kecamatan dan kelurahan dewa otomatis tak mendapat honor.
Pengawas Pemilu Kecamatan sudah dibentuk dan dilantik pada 24 Desember lalu. Sementara Pengawas Pemilu Kelurahan Desa dilantik pada 16 hingga 18 Maret 2020.
• Dinonaktifkan Sementara, Gaji Panwascam dan PKD Dibayar Sesuai Masa Kerja
• Anggaran Pilkada 2020 Berpotensi Direlokasi, Begini Menurut KPU Kalsel
• UPDATE Corona di Kalsel: Sejumlah Tahapan Pilkada Ditunda, KPU Banjarbaru Terapkan WFH
Untuk honor anggota Panwascam sebesar Rp 1,9 juta dibayarkan sesuai kinerja selama tiga bulan.
Sementara PKD belum mendapat honor karena belum melaksanakan kegiatan. Sedangkan sewa sekretariat pagunya Rp 1 juta dan telah dibayarkan selama enam bulan.
Ketua Bawaslu Kabupaten HST, M Ahsani, mengakui ter tanggal 1 April ini baik anggota pengawas pemilu kecamatan maupun kelurahan desa dinonaktifkan sampai batas yang tidak ditentukan.
Dibeberkannya, surat edaran Bawaslu RI keluar setelah adanya SK KPU RI Nomor 179/PL-02-Kpts/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serata Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Menurutnya, sebagaimana surat edaran Bawaslu RI dan Surat dari Bawaslu Provinsi kalsel Bawaslu Kabupaten dan Kota diperintahkan untuk menerbitkan SK pemberhentian sementara kepada Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
"Statusnya hanya pemberhentian sementara. Jika tahapan dimulai akan diaktifkan kembali," bebernya.
Anggota Panwascam dan PKD yang diaktifkan juga masih sama. Tak ada perubahan, kecuali ada yang mengundurkan diri atau berhalangan tetap.
"Kami berharap untuk sementara jaga kesehatan, patuhi anjuran pemerintah untuk bersama-sama mencegah penyebaran COVID-19 ini dan kami pun juga menerapkan WFH sebagaimana edaran Bawaslu RI untuk kemudian menjadwalkan piket bergantian di Sekretariat Bawaslu HST. Semoga Wabah COVID-19 ini cepat berlalu dan kita semua dapat beraktifitas seperti sediakala," harapnya.
Lalu sejauh ini apa yang sudah dilakukan Panwascam dan PKD?
Dibeberkannya, yang sudah dilakukan Panwaslu Kecamatan diantara perekrutan Panwaslu Kelurahan/Desa, dan melakukan proses pengawasan Perekrutan PPS. Selain itu, Khairil Muklis Panwascam juga embantu mengawasi proses penyerahan dukungan bakal calon perseorangan dan juga mengawasi netralitas ASN, TNI, Polri atau pelanggan perundang-undangan lainnya.
"Selama pemberhentian sementara tidak dapat honor," bebernya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/panwascam-tabalong.jpg)