Berita Viral
4 Fakta Terbaru Video Viral Vina Garut, Divonis Secara Online, VA Siap Banding
VA divonis hakim kurungan penjara 3 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara.
Sidang melalui teleconference itu tetap berjalan seperti sidang biasanya.
Majelis hakim sempat menunda persidangan untuk istirahat salat ashar.
Sidang sempat terganggu karena durasi teleconference persidangan hanya untuk 40 menit.
Sementara sidang sudah berlangsung selama satu jam.
Kasipidum Kejari Garut, Dapot Dariarma, menyebut, pelaksanaan sidang secara online dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Sejak Senin, pihaknya sudah melakukan sidang secara online.
"Walau secara online, sidang tetap berjalan seperti biasa. Paling sedikit terganggu dari sinyal. Tapi secara keseluruhan berjalan normal," ucap Dapot, Kamis (2/4/2020).
Dapot menyebut, pada hari ini pihaknya telah melakukan delapan persidangan secara online.
Sedangkan sejak Senin, sudah ada puluhan sidang online yang sudah dilakukan.
2. Divonis 3 tahun penjara
Terdakwa VA divonis hukuman lebih berat dibandingkan dua pemeran pria dalam kasus video viral Vina Garut.
Dalam sidang vonis Pengadilan Negeri Garut, Kamis (2/4/2020), VA divonis hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara.
Seperti dilansir dari Tribun Jabar dalam artikel 'Derita VA Wanita Pemeran Utama Video Vina Garut 1 Wanita Vs 3 Pria, Didenda Rp 1 M, Penjara 3 Tahun'.

Buntut Kasus Video Vina Garut, VA Kini Drop, Dituntut Penjara 5 Tahun & Denda 1 Miliar (KOLASE TRIBUN JABAR/Firman Wijaksana)
Sebelumnya, dua pria pemeran video Vina Garut juga divonis bersalah atas pelanggaran Undang-Undang Pornografi.
