Berita Viral

4 Fakta Terbaru Video Viral Vina Garut, Divonis Secara Online, VA Siap Banding

VA divonis hakim kurungan penjara 3 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara.

Editor: Didik Triomarsidi
Youtube Tribunnews
VA, pemeran wanita video viral Vina Garut 

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada We dan AD.

Yakni kurungan 2 tahun 9 bulan dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan.

Dalam pembacaan putusan melalui online itu, majelis hakim yang diketuai Hasanuddin menyatakan bahwa VA sang pemeran wanita video Vina Garut 'satu wanita lawan tiga pria terbukti bersalah.

"Terdakwa turut serta menjadi objek yang mengandung pornografi," kata Hasanuddin saat membacakan putusannya.

Hakim kemudian menjelaskan soal barang bukti yang disita negara dan barang-barang yang dikembalikan kepada terdakwa.

"Menetapkan masa penangkapan dan tahanan dikurangkan.

Barang bukti satu flashdisk berisi video dirampas negara.

Satu buah HP dikembalikan kepada terdakwa," ucapnya.

3. Akan ajukan banding

Asri Vidya Dewi yang menjadi pengacara VA mengatakan, atas putusan tersebut, dia memastikan bahwa pihaknya akan mengambil upaya hukum banding.

“Kami menyatakan banding.

Ada banyak pertimbangan yang dalam fakta persidangan tidak jadi pertimbangan majelis hakim,” kata Asri yang ditemui usai mengikuti persidangan di Kantor Kejaksaan Negeri Garut.

Menurut Asri, terdapat fakta bahwa VA sebelumnya pernah melaporkan apa yang dialaminya ke Polres Garut.

Seperti dilansir dari Kompas dalam artikel 'Wanita Pemeran Video Seks Bersama Tiga Pria Divonis 3 Tahun Penjara'

Kemudian, kasus tersebut terjadi saat V masih berusia di bawah umur.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved