Berita Banjarmasin
Tetap Buka, UPPD Samsat Banjarmasin II Sediakan Minuman Jahe Hangat
UPPD Satuan Administrasi Satu Atap (Samsat) Banjarmasin II tetap buka selama Corona merebak dan menyediakan minuman jahe hangat bagi wajib pajak
Editor : Hari Widodo
BANJARMASIN POST.CO.ID, BANJARMASIN - Para Wajib Pajak terlihat memadati ruang pelayanan pajak Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Satuan Administrasi Satu Atap (Samsat) Banjarmasin II Jalan Brigjen H Basri, Sungai Miai, Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan pada Kamis (3/4/2020) pagi.
Pembayaran pajak tetap dilaksanakan dengan memenuhi anjuran jaga jarak atau physical distancing pada kursi tunggu.
Ada yang berbeda di meja dekat pintu masuk di belakang bagian kursi tunggu para wajib pajak. Di meja tersebut disediakan satu termos besar dengan beberapa gelas sekali pakai di sampingnya.
Tepat di bagian bawah meja disediakan satu tempat sampah untuk membuang gelas itu, segera setelah memakainya.
• Hotel dan Restoran di Banjarmasin Terdampak Corona, Wali Kota Tunggu PMK Terkait Keringanan Pajak
• Males Bolak Balik ke Kantor Samsat, Begini Caranya Mengurus Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online?
• Dampak Virus Corona, Kantor Pajak Martapura Tutup, Layanan Dilakukan Pertelpon dan Email
Gelas-gelas yang dibuang ke dalam tempat sampah tadinya telah diisi dengan minuman jahe. Pasalnya, pihak Samsat Banjarmasin II telah berinisiatif menyediakan minuman tersebut mengingat pentingnya menjaga kesehatan daya tahan tubuh di tengah mewabahnya pandemi Covid-19.
Rody Permana, Pewajib Pajak asal Belitung, Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, mengaku baru kali ini mencoba minuman jahe tersebut saat ditemui di luar kantor Samsat Banjarmasin II usai membayar Pajak.
"Rasanya enak, minuman jahenya hangat," ucapnya.
Ramainya pewajib pajak yang membayarkan pajak langsung ke Samsat Banjarmasin II disebabkan adanya penutupan beberapa layanan pajak di luar kantor Samsat Banjarmasin II.
Layanan pajak yang ditutup diantaranya layanan pajak Drive Thru untuk pelayanan perpanjangan SIM, layanan Antar Jemput untuk pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor serta layanan Samsat Corner Duta Mall untuk pelayanan wajib pajak.
Meski demikian belum ada arahan untuk dispensasi denda pajak dari pewajib pajak. Pembayaran pajak tetap dilakukan berdasarkan nominal pembayaran pajak.
Rudy Indrawan Bakti, Kasi Pelayanan Samsat Banjarmasin II mengatakan belum adanya arahan dari Badan Keuangan Daerah dan Peraturan Gubernur mengenai dispensasi pembayaran pajak, maka sejauh ini pelayanan tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya tanpa pemotongan biaya pajak.
"Tidak ada arahan dari pergub berkenaan dengan dispensasi denda pajak," ucapnya saat ditemui di ruang kerja.
H. Muhramsyah, kepala UPPD Samsat Banjarmasin II, menginformasi adanya dispensasi pembebasan denda pajak tersebut belum ada arahan dari Peraturan Gubernur dan Badan Keuangan Daerah.
"Belum ada arahan, kalau ada langsung kami jalankan," ucapnya.