Public Services
Tidak Ada Bukti Karcis Parkir Roda 2 dan 4 di Jalan Protokol Kabupaten Kotabaru
Namun yang membuat miris tidak pernah ada bukti karcis atau apapun itu bentuknya bagi konsumen, sehingga akumulasi jumlah retribusi
Tayang:
Editor:
Didik Triomarsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID/HELRIANSYAH
Jalan poros dari Tanjung Serdang menuju dalam ibu kota Kabupaten Kotabaru ini, kewenangannya ada di Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin (30/3/2020).
BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Menyikapi pemungutan jasa parkir bagi kendaraan roda 2 dan roda 4 di bahu jalan protokol Kotabaru. Kami selaku masyarakat mengapresiasi untuk penataan parkir tersebut.
Namun yang membuat miris tidak pernah ada bukti karcis atau apapun itu bentuknya bagi konsumen, sehingga akumulasi jumlah retribusi yang dipungut tidak sesuai dengan pendapatan yang disetorkan ke daerah.
Terlalu banyak jasa uang parkir yang hanya dinikmati oleh oknum tertentu. Padahal jasa dari dari parkir ini merupakan retribusi potensial untuk PAD.
Juga untuk petugas parkir diberikan pemahaman dan edukasi, bahwa orang yang berhenti masih di atas atau di dalam kendaraan tidak boleh dikenakan pungutan parkir. 085249501195
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/jalan-poros-dari-tanjung-serdang-ibu-kota-kabupaten-kotabaru-kewenangan-pemprov-kalsel.jpg)