Wabah Corona di Kalsel

Respons Anggota Dewan Kotabaru Mendengar Keluhan Pedagang Kuliner Siringlaut

Sekretaris Komisi 2 DPRD Kotabaru Awaluddin ikut menanggapi keluhan pedagang kuliner Siringlaut dan meminta dinas terkait melakukan tinjauan

Penulis: Herliansyah | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/herliansyah
Sekretaris Komisi 2 DPRD Kotabaru Awaluddin 

Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID,KOTABARU - Sepinya pengunjung berimbas terhadap menurunnya pendapatan pedagang kuliner di kawasan Siringlaut.

Sementara pedagang tetap wajib membayar Retribusi dan Pajak Penghasilan sebesar 10 persen mengundang perhatian Sekretaris Komisi 2 DPRD Kotabaru Awaluddin.

"Ya betul, pedagang kuliner di atas membayar Retribusi Rp 250 ribu yang di bawah Rp 150 perbulan. Selain Pajak Penghasilan 10 persen," jelas Awaluddin kepada banjarmasinpost.co.id. Minggu (5/4/2020).

Kesaksian Penggali Kubur Jenazah Korban Corona, Sedih Melihat Tak Ada Kaluarganya

Bayi Kembar Ini Diberi Nama Corona & Covid, Lahir Saat India Lockdown

Peringatan Keras Yuni Shara Soal Mudik Saat Wabah Virus Corona, Ini Kata Kakak Krisdayanti

Awaluddin pun tidak menepis, pedagang membayar kewajiban itu.
Sedangkan kondisi pengunjung sepi dan berimbas menurunnya pendapatan pedagang, karena dampak Covid-19.

Maka dari itu, ia meminta kepada pihak Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata, selain Badan Pendapatan Daerah melakukan pengkajian, sejauh mana dampak Covid-19 terhadap pedagang.

"Kalau saya sih (Disporapar dan Badan Pendapatan Daerah harus bisa (Retribusi/Pajak ditangguhkan)," harap Awaluddin.

BANJARMASINPOST.co.id/helriansyah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved