Wabah Corona di Kalsel
Respons Anggota Dewan Kotabaru Mendengar Keluhan Pedagang Kuliner Siringlaut
Sekretaris Komisi 2 DPRD Kotabaru Awaluddin ikut menanggapi keluhan pedagang kuliner Siringlaut dan meminta dinas terkait melakukan tinjauan
Penulis: Herliansyah | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID,KOTABARU - Sepinya pengunjung berimbas terhadap menurunnya pendapatan pedagang kuliner di kawasan Siringlaut.
Sementara pedagang tetap wajib membayar Retribusi dan Pajak Penghasilan sebesar 10 persen mengundang perhatian Sekretaris Komisi 2 DPRD Kotabaru Awaluddin.
"Ya betul, pedagang kuliner di atas membayar Retribusi Rp 250 ribu yang di bawah Rp 150 perbulan. Selain Pajak Penghasilan 10 persen," jelas Awaluddin kepada banjarmasinpost.co.id. Minggu (5/4/2020).
• Kesaksian Penggali Kubur Jenazah Korban Corona, Sedih Melihat Tak Ada Kaluarganya
• Bayi Kembar Ini Diberi Nama Corona & Covid, Lahir Saat India Lockdown
• Peringatan Keras Yuni Shara Soal Mudik Saat Wabah Virus Corona, Ini Kata Kakak Krisdayanti
Awaluddin pun tidak menepis, pedagang membayar kewajiban itu.
Sedangkan kondisi pengunjung sepi dan berimbas menurunnya pendapatan pedagang, karena dampak Covid-19.
Maka dari itu, ia meminta kepada pihak Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata, selain Badan Pendapatan Daerah melakukan pengkajian, sejauh mana dampak Covid-19 terhadap pedagang.
"Kalau saya sih (Disporapar dan Badan Pendapatan Daerah harus bisa (Retribusi/Pajak ditangguhkan)," harap Awaluddin.
BANJARMASINPOST.co.id/helriansyah
