Wabah Virus Corona
PHK Massal Mengancam, Upaya Pemerintah Berikan Insentif di Tengah Pandemi Covid-19
Sejumlah pabrik berhenti berproduksi, layanan jasa seperti mati, pedagang merasakan kerugian yang luar biasa dan perusahaan banyak yang gulung tikar
Editor: Didik Triomarsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID - Virus Corona atau Covid-19 atau SARS-CoV-2 tidak hanya membunuh ribuan penduduk dunia, tapi juga menyengsarakan bagi yang sehat.
Sejumlah pabrik berhenti berproduksi, layanan jasa seperti mati, pedagang merasakan kerugian yang luar biasa dan perusahaan banyak yang gulung tikar.
Tak sedikit pula perusahaan besar yang merumahkan pegawainya tanpa memberikan upah (unpaid leave).
Dampak terbesar dari semua itu adalah pemutusan hubungan kerja atau PHK. Sekarang mulai dirasakan banyak pekerja di Jakarta.
• UPDATE COVID-19 di Kalsel Senin Pukul 07.00: Naik 2 Kali Lipat, PDP Gowa Meninggal
• Tipu Driver Ojol Rp 700.000, Penumpang di Solo Ini Hanya Tinggalkan Sandal Jepit
• WhatsApp 08122123123, Saat Ini Klaim Token Listrik Gratis Sudah Bisa Dilakukan
162.416 pekerja terdampak
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta mencatat, sebanyak 162.416 pekerja di Jakarta telah di-PHK dan dirumahkan tanpa upah sebagai imbas Covid-19.
Rinciannya, 30.137 pekerja dari 3.348 perusahaan di-PHK, sementara 132.279 pekerja dari 14.697 perusahaan dirumahkan tanpa upah.
Data itu diketahui setelah Dinas Tenaga Kerja membuka pendaftaran program Kartu Prakerja bagi pekerja yang terkena PHK dan dirumahkan pada 2-4 April 2020.
Kartu Prakerja adalah program pemerintah pusat berupa pemberian pelatihan kerja dan insentif. Peluncuran program ini dipercepat demi mengantisipasi para pekerja yang di-PHK selama wabah Covid-19.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, pihaknya akan melaporkan data tersebut ke pemerintah pusat, yakni Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Pemerintah pusat nantinya akan memverifikasi data tersebut untuk memberikan Kartu Prakerja kepada para pekerja yang di-PHK dan dirumahkan.
"Kami langsung melaporkan kepada kementerian," kata Andri, Minggu (5/4/2020).
Dari SPG hingga honorer
Andri berujar, para pekerja yang di-PHK dan dirumahkan bekerja di berbagai bidang. Salah satunya sales promotion girl (SPG) di pusat perbelanjaan.
"Pekerja Matahari, Robinson, Ramayana, itu sudah dirumahkan, mereka tidak dapat apa-apa (upah). Kami enggak bisa salahkan perusahaan juga, perusahaan uang dari mana, enggak ada yang beli," kata dia.