Wabah Corona di Kalsel
Wali Kota Banjarmasin Batalkan Kantor Diklat Kalsel Jadi Tempat Karantina Covid-19
Warga menyatakan tidak setuju bila gedung tersebut dijadikan sebagai tempat penanganan pasien ODP Covid-19.
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Terjadi pertemuan antara warga Kompleks Kayu Tangi II dengan Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, di Masjid Al-Barqah, Kompleks Kayu Tangi II, Rabu (8/4/2020).
Pertemuan tersebut menyusul adanya penolakan gedung eks Kantor Diklat Kalsel di Jalan Brigjen H Hasan Basri, Kelurahan Pangeran, Kecamatan Banjarmasin Timur, Banjarmasin, Kalsel, itu sebagai tempat penanganan pasien ODP Covid-19.
Dalam pertemuan tersebut sejumlah warga menyatakan tidak setuju, bila gedung tersebut dijadikan sebagai tempat penanganan pasien ODP Covid-19.
Sehingga, warga meminta agar pemerintah dapat mempertimbangkan usulan tersebut.
Fauzi (46) warga sestempat menjelaskan bahwa warga mendukung program pemerintah dalam hal penanganan wabah Covid-19.
Namun, tidak sependapat jika lokasi tempat karantina berada di gedung eks Kantor Diklat Kalsel.
• Warga Kayutangi II Banjarmasin Tolak Kantor Diklat Kalsel Jadi Tempat Penanganan Covid-19
• Empat Rumah Sakit Dapat Masker Buatan SMKN 4 dan SMK ISFI Banjarmasin
• Kadinkes Banjarmasin Sebut 300 APD Akan Didistribusikan ke Puskesmas
• VIDEO Pemko Banjarmasin Miliki Website Pusat Informasi Covid-19
• Pasien Positif Covid-19 dan PDP Virus Corona di Kota Banjarmasin Akan Dapat Bantuan
• VIDEO Suasana Tim Gugus Tugas Covid-19 Banjarmasin Periksa Seorang ABK
"Pada intinya kami semua mendukung program penerintah, tapi kami tidak sependapat jika lokasinya di sini," kata Fauzi.
Selain itu warga juga mengusulkan sejumlah tempat alternatif lokasi rumah karantina, seperti Kantor Kelurahan Pangeran dan Kantor PMI.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina mememutuskan tempat tersebut dibatalkan.
Sementara ini, Ibnu masih belum bisa memastikan yang akan dijadikan tempat karantina.
Meski demikian, tempat karantina pasti akan ditetapkan, sebagai antisipasi sebelum terjadinya lonjakan ODP di Banjarmasin.
"Karena warga sini keberatan, saya putuskan ditunda dulu pelaksanaan di sini, sambil kami mencari. Karena, tempat karantina harus disiapkan sebelum terjadi lonjakan ODP," jelasnya.
Lebih lanjut Ibnu menjelaskan bahwa gedung eks Kantor Diklat Kalsel belum sama sekali diisi oleh ODP.
Rencananya, tempat karantina dipersiapkan untuk ODP dengan gejala ringan, sedangkan untuk ODP dengan gejala berat akan dirawat di rumah sakit rujukan khusus penanganan Covid-19.
"Di sini perlu saya jelaskan, Rumah Karantina disiapkan khusus ODP ringan. Untuk ODP berat, tetap penanganannya di rumah sakit," tambahnya. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)