Berita Banjarmasin

Diduga Jadi Bandar 208 Kg Sabu, Napi Lapas Tarakan Dijemput Petugas Ditnarkoba Polda Kalsel

Petugas Ditnarkoba Polda Kalsel menjemput seorang narapidana di Lapas Tarakan karena diduga menjadi bandara 208 kilogram sabu

Penulis: Irfani Rahman | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/aya sugianto
Petugas Ditnarkoba Polda Kalsel menjemput seorang napi Lapas Tarakan yang diduga menjadi bandar sabu 208 kg. 

Editor : Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Jajaran Subdit 2 Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Selatan terus melakukan pengembangan kasus sabu-sabu sebanyak 208 kilogram dan 53.969 butir pil inek yang diamankan petugas beberapa waktu lalu di Kecamatan Jaro, Kabupatan Tabalong.

Pada perkembangan terakhir, Kamis (9/4) sore, petugas mengamankan satu narapidana Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Tarakan, Kalimantan Utara (Kalltara) bernama Hendra Sabarudin .

Hendra ini diduga kuat sebagai bandar dan pemilik sabu-sabu tersebut dan mengendalikan peredaran melalaui Lapas.

Untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas pun membawa Hendra ke Banjarmasin dengan pesawat dan tiba di Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin dan tiba pada Jumat (10/4) sekitar pukul 15:30 Wita.

Simpan 1,2 Kg Sabu di Rumah, Warga Barito Utara ini Terancam dalam Sel 20 Tahun

Patroli Kerumunan, Polisi di Tapin Justru Amankan 115 Gram Sabu

Polres HSU Amankan Pelaku yang Simpan 10 Paket Sabu di Dompet

Penyelidikan dan penjemputan Hendra ini dipimpin oleh Wadir Narkoba AKBP Budi Hermanto dan Kompol Ugeng Sudia Permana,

Dengan pengawalan ketat, Hendra pun dibawa oleh petugas bersenjata ke Mapolda Kalimantan Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu Hendra yang ditanya berapa vonis yang ia dapat hingga meringkuk di Lapas Kelas II A Tarakan tak berkomentar. Ia hanya diam seribu bahasa mengikuti petugas yang membawanya menuju mobil saat di Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin.

Direktur Narkoba Kombes Iwan Eka Putra ketika dikonfirmasi saat penjemputan Hendra di Bandara Syamsudin Noor mengungkapkan bahwa status bersangkutan (Hendra, Red) diduga adalah pemilik barang 208 kilo sabu.

Menurut Iwan yang bersangkutan pihaknya 'jemput' di Lapas Tarakan.

Ditanya kasus apa yang membelit Hendra sebelumnya sehinngga ditahan di Lapas Tarakan, Iwan mengatajkan kasus narkoba,

"Kasus narkoba juga dan statusnyua pihak pinjam untuk pemeriksaan dan setelah pemeriksaan akan kita kembalikan di Tarakan karena disana ia telah jadi narapidana," ucap Iwan.

(banjarmasinpost.co.id/irfani)
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved