Berita Regional

Rusuh di Lapas Tuminting Manado, Kakanwil Sebut Napi Takut Terinfeksi Covid-19

Rusuh di di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A bermula dari permintaan napi yang takut terinfeksi virus corona atau covid-19

Editor: Hari Widodo
KOMPAS.com/SKIVO MARCELINO MANDEY
Sejumlah narapidana di Lapas Kelas II A, Tuminting, Manado, Sulut, dipindahkan, Sabtu (11/4/2020) pukul 21.52 WITA 

Editor : Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, MANADO - Rusuh di di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A, Tuminting, Manado diungkap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara (Sulut) Lumaksono.

Menurutnya insiden yang berujung dengan pembakaran di lapas setempat bermula ketika, narapidana  minta dibebaskan karena khawatir terinfeksi virus corona baru atau Covid-19.   

Permintaan narapidana itu ditolak karena tidak sesuai ketentuan.

Narapidana yang tak terima menyulut kerusuhan dan membakar sejumlah ruangan Lapas Tuminting Manado.

VIDEO Diduga Bandar 208 Kilo Sabu, Napi Lapas Tarakan Dijemput Petugas Ditnarkoba Polda Kalsel

VIDEO WBP Lapas Banjarbaru Difasilitasi Video Call, Diberi 10 Menit

VIDEO 41 Narapidana Lapas Teluk Dalam Banjarmasin Dapatkan Asimilasi

Kerusuhan yang berujung pembakaran sejumlah ruangan Lapas Tuminting, Manado, itu dimulai sekitar pukul 15.30 WITA. 

"Warga binaan yang ada di dalam Lapas khawatir dengan adanya Covid-19. Mereka itu takut dengan adanya Covid-19 ini. Mereka minta untuk dibebaskan," kata Lumaksono di depan pintu masuk Lapas Manado, Sabtu (11/4/2020) malam. 

Lumaksono menegaskan, narapidana tersebut tak bisa mendapatkan program asimilasi dan integrasi untuk mencegah penyebaran virus corona yang dikeluarkan pemerintah.

Sebab, yang diprioritaskan mendapatkan program itu hanya narapidana umum. 

Lapas Tuminting Manado juga telah membebaskan 115 narapidana yang mendapatkan program asimilasi dan integrasi itu, kemarin.

Sementara, sebagian besar tahanan yang meminta dibebaskan di Lapas Tuminting Manado merupakan narapidana narkoba.

"Sedangkan yang meminta itu kebanyakan dari narapidana narkoba. Narapidana narkoba itu tidak termasuk prioritas yang asimilasi di rumah," ujarnya.   

Hingga pukul 17.00 WITA, kerusuhan masih terjadi. Saat itu, Lumaksono beserta jajarannya bernegosiasi dengan narapidana yang berada di dalam lapas.

"Namun, negosiasi tidak tercapai. Sekitar pukul 19.00 WITA diambil tindakan tegas dari kepolisian dalam hal ini Polda Sulut. Dan pada pukul 19.30 WITA dapat dikendalikan," jelasnya. 

Lumaksono sedang menghitung kerusakan akibat kerusuhan dan pembakaran yang dilakukan narapidana itu. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved