Berita Nasional
Nekat Mudik Lebaran Idulfitri 2020, Ini 6 Sanksi Menanti Bagi ASN Melanggar
Larangan mudik Idul Fitri 2020 tegas berlaku kepada ASN ditengah pandemi corona. Bagi yang melanggarnya, pemerintah telah menyiapkan sederet sanksi
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID - Imbauan untuk tidak mudik lebaran Idul Fitri 2020 gencar disosialisasikan pemerintah di tengah Pandemi virus corona atau Covid-19 .
Tak hanya masyarakat, imbauan ini juga berlaku untuk ASN dan keluarganya.
Bagi yang melanggarnya, pemerintah telah menyiapkan deretan sanksi mulai dari penundaan naik gaji hingga jabatan dicopot.
Seperti yang diketahui, kondisi negara Indonesia tengah dalam penanganan pandemi virus Corona.
• Pemudik Positif Virus Corona Mulai Muncul, Bangkalan Langsung Zona Merah Covid-19
• Nagita Slavina Sikapi Mbak Lala Pengasuh Rafathar Tidak Mudik Cegah Covid-19, Ini Reaksi Luna Maya
• Demi Putus Mata Rantai Covid-19, Kapolres Kotabaru Minta Warga Tak Mudik
Kasus virus Corona di Indonesia semakin bertambah.
Orang Tanpa Gejala corona bisa jadi carrier atau pembawa virus Covid-19 (Pixabay.com)
Dikutip dari Kompas.com pada 12 April 2020, terdapat 4.241 kasus virus Corona.
Dimana 373 orang meninggal dunia dan sebanyak 359 berhasil sembuh.
Banyak himbauan untuk mengurangi persebaran virus Corona.
Salah satunya adalah himbauan untuk tidak melakukan mudik.
Kementerian dan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB) menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara ( ASN) untuk mudik dan cuti selama masih ada pandemi virus corona ( Covid-19) di Indonesia.
Aturan PNS dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan ke luar daerah atau mudik, dirilis untuk mengurangi penyebaran Covid-19 yang disebabkan mobilitas penduduk dari satu daerah ke daerah lain.
Dikutip dari keterangan resmi Kemenpan RB, Senin (13/4/2020), larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Covid-19.
SE ini mengganti dan mencabut SE No. 36 dan No. 41 Tahun 2020. PNS dan keluarganya tidak diperkenankan pergi ke luar daerah selama penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
Apabila ASN perlu bepergian ke luar daerah dalam keadaan terpaksa atau genting, maka ASN tersebut harus mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang atas delegasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
