Berita Nasional
Nekat Mudik Lebaran Idulfitri 2020, Ini 6 Sanksi Menanti Bagi ASN Melanggar
Larangan mudik Idul Fitri 2020 tegas berlaku kepada ASN ditengah pandemi corona. Bagi yang melanggarnya, pemerintah telah menyiapkan sederet sanksi
ASN juga tidak diperkenankan cuti selama berlakunya Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Dalam SE tersebut ditegaskan, PPK di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah agar tidak memberikan izin cuti bagi ASN.
Namun, PPK masih dapat memberikan cuti bagi ASN yang melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting. Cuti dengan alasan penting hanya diberikan jika keluarga inti dari ASN sakit keras atau meninggal dunia.
Pemberian cuti tersebut dilakukan secara akuntabel sesuai dengan syarat yang diatur dalam PP No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Surat Edaran yang ditandatangani oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo pada tanggal 9 April 2020 tersebut, juga berisi tentang disiplin pegawai, termasuk pemberian hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS.
Surat Edaran Menpan RB tersebut juga mengupayakan pencegahan dampak sosial Covid-19 dengan mendorong partisipasi masyarakat.
Sanksi Jika Nekat Mudik
Dikutip dari keterangan resmi Badan Kepegawaian Negara ( BKN), sanksi bagi PNS yang nekat mudik diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Lalu Peraturan Pemerintah No 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
• Sebelum Mudik Mayla Karantina Diri, Begini Tips Cegah Covid-19
• Viral Master Limbad Dicegat Polisi Saat Mau Mudik di Tengah Wabah Virus Corona
Berikut sederet sanksi berat bagi PNS yang nekat mudik di tengah upaya penanggulangan virus corona atau Covid-19
- Penundaan kenaikan gaji berkala
- Penundaan kenaikan pangkat
- Penurunan pangkat 1 tingkat selama 1 tahun
- Penurunan pangkat 1 tingkat selama 3 tahun
- Penurunan jabatan setingkat lebih rendah
- Pembebasan jabatan atau dicopot dari jabatannya
Dikonfirmasi Kompas.com, Plt. Kepala Biro Humas BKN, Paryono, membenarkan sanksi bisa diberikan bagi PNS yang tidak mematuhi larangan pemerintah soal mudik di tengah pandemi virus corona. (Tribunnewsmaker.com/*)
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Sanksi Disiplin PNS & Keluarganya Jika Nekat Mudik 2020, Penundaan Naik Gaji Hingga Jabatan Dicopot
