Berita Banjarmasin
Terdampak Covid-19, Pelepasliaran 4 Bekantan ke Pulau Kaget Dipercepat
SBI dan BKSDA Kalsel melaksanakan pelepasliaran empat ekor bekantan di kawasan konservasi suaka margasatwa Pulau Kaget Batola
Penulis: Syaiful Anwar | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASIN POST.CO.ID - Berdasarkan pada pertimbangan kondisi saat ini diberbagai belahan dunia tengah mengalami pandemi corona covid-19, tak terkecuali di Indonesia.
Untuk mencegah meluasnya penyebaran virus ini, pemerintah menerapkan kebijakan social distancing dan physical distancing.
Banyak sektor kehidupan yang terdampak dari adanya pandemi virus dan kebijakan pemerintah ini. Termasuk pusat rehabilitasi atau pusat penyelamatan satwa.
Di SBI sendiri, hal hal tersebut berdampak pada ketersediaan pakan yang berkurang, karena jasa penyedia pakan banyak yang tutup, ditambah lagi persoalan tentang minimnya Alat Pelindung diri (APD) bagi crew yang bertugas di Pusat Rehabilitasi.
• Bekantan Day 28 Maret 2020, ini Kisah di Balik Lahirnya Hari Bekantan Dideklarasikan di Pulau Bakut
• Tak Jauh dari Patung Bekantan Banjarmasin, Ada Replika Rumah Banjar dan Monumen Jukung
• Dari Siring Maskot Bekantan Banjarmasin Bisa Melihat Jejak Sejarah Jembatan Dewi
Jika adapun, APD sangat terbatas stoknya dipasaran dan harga nya sangat mahal berkali lipat. Padahal APD sangat penting untuk menjaga kesehatan dan keselamatan crew serta bekantan yang direhabilitasi.
Untuk mengatasi hal tersebut, rencana pelepasliaran yang sebelumnya direncanakan bulan depan, dipercepat.
Mengingat beberapa pertimbangan di atas, selain itu kondisi kesehatan bekantan bekantan yang akan dilepasliarkan pun dalam keadaan sehat serta pulih dari trauma.
Sesuai arahan BKSDA Kalsel, lokasi pelepasliaran ditetapkan di kawasan konservasi Pulau Kaget.
"Hari ini ada empat ekor bekantan yang dilepasliarkan kembali ke alamnya, serta empat ekor burung dengan tiga jenis berbeda seperti burung pecuk ular, bangau tong tong dan elang,"
ucap Mahrus Aryadi, Kepala BKSDA Kalsel.
Ya, hari ini Sahabat Bekantan Indonesia (SBI) dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalsel melakukan pelepasliaran bekantan di kawasan konservasi suaka margasatwa Pulau Kaget, Kabupaten Barito Kuala, Selasa (14/4/2020).
Pelepasliaran yang dihadiri juga Anggota DPRD Kalsel, didampingi Tim Unit Patroli Aluh Aluh Ditpolairud Polda Kalsel ini merupakan tindak lanjut dari hasil keputusan rapat antara BKSDA Kalsel dan SBI secara virtual online.
Mahrus mengatakan, pihaknya mengapresiasi upaya SBI yang selama ini bekerjasama dengan BKSDA Kalsel membantu upaya pelestarian bekantan dan satwa liar lainnya yang dilindungi.
"Semoga satwa satwa yang dilepasliarkan hari ini terus lestari serta meningkatkan keanekaragaman hayati serta populasi di kawasan ini" ujarnya.
Menyambung dari apa yang disampaikan Kepala BKSDA Kalsel, Ketua SBI Kalsel Amalia Rezeki berharap, momentum pelepasliaran bekantan ini juga dapat meningkatkan kepedulian bersama khususnya masyarakat untuk sama sama berpartisipasi melestarikan bekantan dan satwa liar lainnya yang dilindungi.
"Saya hari ini sangat terharu, pada akhirnya bekantan-bekantan hasil evakuasi SBI bersama BKSDA Kalsel ini, yang pada saat itu berada dalam kondisi yang cukup parah, akhirnya kembali pulih. Hampir 5 tahun kami merawat bekantan bekantan ini pasca evakuasi, ada yang sebelumnya lumpuh, luka fisik, hingga trauma berat," katanya.
Namun, lanjut Amalia, semua proses dapat dilalui dan akhirnya bekantan bekantan ini kembali ke habitatnya di alam.
Saya berharap kedepannya semoga setiap tahun juga semakin berkurang kasus konflik antara bekantan dan manusia akibat alih fungsi lahan, kebakaran hutan, ataupun perburuan liar.
Ditambahkan dosen pendidikan biologi FKIP Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin ini, bekantan yang dilepasliarkan berjumlah empat ekor yang berasal dari empat kabupaten yang berbeda lokasi evakuasinya.
Bekantan Mary betina dari Basirih Banjarmasin, bekantan Julia betina dari Desa Sungai Kali Kabupaten Barito Kuala.
Bekantan Dara betina dari kawasan Bandara Syamsudin Noor-Banjarbaru, dan bekantan wandi jantan dari kawasan pemukiman-kab banjar. Rentang usia bekantan yang dilepasliarkan antara 8-15 tahun.
Sebagian besar latar belakang evakuasi empat ekor bekantan ini disebabkan konflik dengan manusia, karena bekantan masih dianggap hama ketika masuk pemukiman atau kebun masyarakat, serta akibat migrasi nya kelompok bekantan yang biasanya terjadi karena habitatnya telah rusak.
Dalam proses perjalanan migrasi, sering ditemui bekantan yang ditabrak kendaraan bermotor, atau hanyut disungai besar berarus landas.
Sebagai bentuk langkah antisipasi agar kasus konflik tidak terulang, Zulfa Asma Vikra mendorong kebijakan pemerintah untuk melindungi kawasan kawasan hutan agar lebih maksimal dalam pelestarian satwa liar.
"Mengingat bekantan adalah maskot fauna identitas Provinsi Kalimantan Selatan yang pada tahun 1990 ditetapkan oleh DPRD Kalsel, tentu harus menjadi pengikat batin semua kalangan di banua, dari Pemerintah hingga masyarakat untuk lebih mencintai maskotnya agar tidak punah," kata anggota DPRD Kalsel ini
Karena pada akhirnya, lanjut dia, penyelamatan satwa liar seperti bekantan juga akan menguntungkan pada keselamatan hidup manusia, karena keseimbangan ekosistem hutan terjaga baik.
Saya salut dengan teman teman SBI yang notabene terdiri dari anak muda memiliki kepekaan dan semangat juang yang tinggi untuk konservasi bekantan di Kalimantan..
Ditambahkan Zulfa yang juga Ketua Kaukus Lingkungan Hidup dan Kehutanan DPRD Kalsel ini, pelepasliaran bekantan ke alam tentu menyesuaikan dengan jenis habitatnya.
Seperti kawasan konservasi Pulau Kaget, salah satu delta sungai barito yang memiliki luasan lebih dari 200 hektar ini memiliki vegetasi khas ekosistem lahan basah - mangrove riparian dengan jenis tumbuhan dominan mangrove rambai (Sonneratia caseolaris).
• Bagi Wisatawan Luar, Berfoto di Maskot Bekantan Jadi Bukti Pernah ke Banjarmasin
• Maskot Bekantan Banjarmasin, Dibangun dengan Biaya Rp 2,6 M dan Tingginya 6 Meter
Kawasan ini menjadi pilihan lokasi pelepasliaran karena daya dukung habitat dan pakannya masih cukup. Sehingga masih memungkinkan bagi kelompok bekantan untuk berkembang populasinya.
Sesuai amanah Peraturan Menteri Kehutanan P.56/Menhut-II/2013, tentang Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Bekantan 2013 - 2022, bahwa bekantan yang termasuk dalam 25 spesies prioritas ini harus ditingkatkan populasinya minimal 10% selama 5 tahun. (banjarmasin post.co.id/syaifulanwar)
