Ramadhan 2020

Ramadhan 2020, Telekonferensi Video Sidang Isbat Awal Ramadhan 1441 H di 23 April 2020

Sidang Isbat untuk menetapkan awal Ramadhan 1441 Hijriah pada 23 April 2020, nanti digelar secara telekonferensi video untuk Ramadhan 2020.

Editor: Nia Kurniawan
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Foto ilustrasi melihat hilal menentukan awal Puasa 2020 atau 1 Ramadhan 1441 H. Simak doa dan amalan menyambut Ramadhan 2020 

Editor: Nia Kurniawan

BANJARMASINPOST.CO.ID - Kementerian Agama ( Kemenag) menggelar Sidang Isbat untuk menetapkan awal Ramadhan 1441 Hijriah pada 23 April 2020.

Pada penetapan awal Bulan Puasa 1 Ramadhan 1441 H atau Ramadhan 2020, digelar Sidang Isbat pada 23 April 2020.

Dampak Virus Corona atau Covid-19, pelaksanaan sidang isbat penentuan awal Bulan Puasa agak berbeda dari sebelumnya.

Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, mengatakan, sidang tahun ini bakal dilakukan menggunakan skema yang berbeda karena pandemi Covid-19.

Sidang rencananya digelar melalui telekonferensi video.

Awal Puasa 1 Ramadhan 1441 H Ditentukan pada 23 April 2020, Sidang Isbat Disiarkan via Streaming

Ramadhan 2020, Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadan 1441 H Digelar 23 April 2020

"Seiring kebijakan physical distancing dan sesuai protokol kesehatan, kami menghindari ada kerumunan," kata Kamaruddin melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (14/4/2020).

" Sidang isbat akan memanfaatkan teknologi teleconference sehingga peserta dan media tidak perlu hadir di Kementerian Agama," tuturnya.

Kamaruddin mengatakan, sebagaimana biasanya, sidang isbat akan dibagi dalam tiga sesi.

Sesi pertama ialah paparan posisi hilal awal Ramadhan 1441 Hijriah oleh anggota tim falakiyah Kemenag, Cecep Nurwendaya.

Paparan ini akan disiarkan secara live streaming melalui situs dan akun medsos resmi milik Kemenag.

Pada sesi ini akan disediakan ruang dialog, sehingga masyarakat dan media bisa ikut berpartisipasi.

Setelah maghrib, sidang akan digelar secara tertutup. Sidang ini hanya dihadiri secara fisik oleh perwakilan MUI, DPR, Menteri Agama Fachrul Razi, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi, dan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam.

Warga Arab Saudi Dilarang Salat Tarawih di Masjid Saat Ramadhan 2020 Karena Pandemi Virus Corona

Sidang diawali dengan pembacaan laporan olah Direktur Urusan Agama Islam tentang hasil rukyatul hilal dari seluruh Indonesia.

Para tokoh organisasi masyarakat yang diundang dapat berdialog dalam sidang ini melalui meeting room online.

"Setelah mendengar laporan dan masukan dari ormas, Menag akan menetapkan awal Ramadhan 1441 Hijriah," jelas Kamaruddin.

Baca juga: Kemenag: Shalat Tarawih Selama Ramadhan Digelar di Rumah

Selanjutnya, hasil sidang isbat akan diumumkan secara terbuka oleh Menag melalui telekonferensi pers.

"Publik bisa mengikutinya melalui live streaming web dan medsos Kemenag," kata Kamaruddin.

4 Arahan MUI Soal Ibadah Ramadhan Kala Wabah Corona

Kedatangan Bulan Suci Ramadhan tinggal menghitung hari.

Saat Ramadhan, umat Muslim wajib melaksanakan puasa dan berlomba-lomba beribadah meskipun di tengah wabah Covid-19 seperti saat ini.

Menurut Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Asrorun Niam Sholeh, pandemi Covid-19 bukan halangan untuk beribadah selama Ramadhan.

Menurut dia, pandemi Covid-19 justru menjadi momen untuk meningkatkan ibadah umat Muslim.

Awal Ramadhan 1441 H Jatuh pada Jumat 24 April 2020? Simak Doa & Amalan Sambut Bulan Puasa

"Ibadah Ramadhan harus dijadikan momentum emas untuk mempercepat penanganan wabah Covid dengan etos dan semangat keagamaan. Wabah Covid-19 bukan halangan untuk beribadah," kata Asrorun dalam konferensi persnya di Graha BNPB, Jakarta, Senin (13/4/2020).

Asrorun mengatakan, bulan Ramadhan harus tetap dijadikan ladang amal untuk beribadah.

Namun, menurut dia, tata cara beribadah kali sedikit berbeda karena harus mematuhi protokol kesehatan terkait Covid-19 dengan berdiam diri di rumah.

"Hanya saja karena adanya kondisi khusus, maka kebiasaan yang kita lakukan di dalam ibadah Ramadhan selama ini, juga perlu diadaptasi dengan kekhususan itu," ujar dia.

Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menjalankan ibadah Ramadhan bagi umat Muslim di tengah pandemi Covid-19:

1. Hindari kerumunan

Asrorun mengimbau umat muslim untuk menghindari kerumunan demi mencegah penyebaran Covid-19.

Salah satunya dengan menghentikan sementara kegiatan shalat berjamaah dan aktivitas lainnya di rumah ibadah.

Kendati demikian, Asrorun menegaskan, pembatasan berkerumun bukan berarti membatasi ibadah bagi umat Muslim.

Sebab, menurut dia, ibadah bisa tetap dilakukan meskipun tanpa berkerumun.

"Sekali lagi saya tekankan, pembatasan kerumunan bukan membatasi ibadah karena menurut para ahli kerumunan dalam situasi sekarang menjadi faktor potensial penyebaran wabah," ujar dia.

2. Rumah sebagai tempat ibadah

Asrorun menyebut, dalam kondisi seperti ini umat Muslim diminta untuk menjalankan semua kegiatan ibadah dari rumah.

"Kita jadikan rumah tangga sebagai pusat kegiatan ibadah Ramadhan bersama keluarga. Kita jadikan rumah sebagai sentrum kegiatan ibadah," ujar Asrorun.

Menurut Asrorun, ibadah di rumah bisa tetap dilaksanakan dengan maksimal, mulai dari ibadah shalat tarawih, shalat malam, membaca Al Quran, hingga merekatkan hubungan antar-anggota keluarga.

"Ibadah tarawih kita bersama-sama dengan keluarga dengan istri dengan anak-anak, yang pada kondisi tertentu kita alpa dan hilang kesempatan itu," kata dia.

Asrorun mengatakan, berdasarkan hadis sahih, sebaik-baik shalat adalah di rumah.

Oleh karena itu, kata Asrorun, bulan suci Ramadhan di tengah pandemi Covid-19 bisa dijadikan salah satu cara untuk menjadikan rumah sebagai pusat kegiatan keagamaan sementara.

"Hikmah Covid-19 menjadikan rumah kita bercahaya dan juga menjadi sentral kegiatan keagamaan," ucap Asrorun.

3. Ubah kebiasaan beribadah

Setelah melakukan ibadah dari rumah, menurut Asrorun, ada beberapa hal lain terkait ibadah saat Ramadhan yang harus diubah sementara, di antaranya adalah mengubah kebiasaan bersedekan langsung.

"Kebiasaan sedekah buka puasa bersama dalam bentuk makanan, kita undang tetangga atau kita hadir dengan buka bersama, kita geser dan kita ganti dengan cara mengirimkannya ke rumah oleh petugas ke rumah-rumah masyarakat yang membutuhkan," ucap dia.

"Kebiasaan zakat disalurkan dalam bentuk langsung kita geser menjadi zakat ke lembaga lembaga amil yang terpercaya secara online," kata dia.

Asrorun mengatakan, jika biasanya umat muslim memberikan zakat atau sedekah untuk membangun sarana dan prasarana masjid, ada baiknya sumbangan tersebut terlebih dahulu dialokasikan untuk penanganan Covid-19.

Sebab, kata dia, saat ini banyak masyarakat yang memerlukan bantuan karena terdampak oleh wabah Covid-19.

"Kita fokuskan alokasi zakat infak dan sedekah kita untuk pemenuhan APD (alat pelindung diri) membantu saudara-saudara kita," ujar dia.

Selain sedekah dan zakat, umat Muslim juga diimbau untuk melakukan pengajian secara online sebagai pengganti pengajian offline yang biasa dilakukan di masjid atau majelis taklim.

Serta melakukan tadarus shalat Tarawih dan shalat malam di rumah masing-masing.

Semua itu, lanjut Asrorun, perlu ditaati agar penyebaran Covid-19 terhenti, tetapi kegiatan beribadah di bulan Ramadhan tetap maksimal.

"Bulan suci Ramadhan kita gunakan untuk secara bersama-sama sebagai wujud peneguhan komitmen hablumminallah dengan meningkatkan aktivitas ibadah menjadikan rumah," ujar Asrorun.

Kementerian Agama pun sudan menerbitkan surat edaran mengenai panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di tengah pandemi Covid-19.

Edaran yang ditujukan bagi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia ini diterbitkan Menteri Agama Fachrul Razi pada Senin (6/4/2020).

"Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19," kata Fachrul melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin.

Fachrul mengatakan, selain ibadah Ramdhan dan Idul Fitri, surat edaran juga mengatur tentang panduan pengumpulan dan penyaluran zakat.

Terdapat 15 poin yang diatur, mulai dari pelaksanaan sahur, tarawih, tadarus, buka puasa, hingga peringatan Nuzulul Qur'an. Seluruh kegiatan ini disarankan untuk diselenggarakan di rumah.

Ada pula panduan mengenai pelaksanaan shalat Idul Fitri, hingga silaturahmi keliling atau halal bi halal.

"Semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi pemerintah pusat untuk seluruh wilayah negeri, atau pemerintah daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19," kata Fachrul.

4. Tidak mudik

Asrorun juga mengimbau umat Muslim untuk tidak mudik, baik menjelang bulan Ramadhan maupun jelang hari raya Idul Fitri.

Hal ini menurut dia penting ditaati untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19.

"Pemerintah telah menetapkan Jabodetabek sebagai kawasan dengan pembatasan sosial berskala besar. Masuk kategori zona penularan tingkat tertinggi," ujar dia.

Asrorun juga menyebut, berdasarkan hadis sahih, Nabi Muhammad SAW melarang umatnya yang berada di daerah terkena wabah untuk keluar dari daerah tersebut.

Begitu pula umat yang berada di luar daerah wabah. Mereka diimbau untuk tidak memasuki daerah wabah.

"Kalau anda berada di kawasan Jabodetabek, berada di kawasan merah penyebaran, makan jangan keluar dari kawasan merah itu, yang jika anda keluar akan potensial menularkan kepada saudara-saudara kita," ujar dia.

Ia pun mengingatkan jangan sampai niat baik bersilaturahim justru menjadi malapetaka bagi orang lain.

Oleh karena itu, ia berharap masyarakat khususnya umat Muslim untuk mengikuti anjuran pemerintah untuk tidak mudik.

"Jangan sampai niat baik dilakukan dengan cara yang salah berdampak buruk bagi silaturahim. Tujuannya adalah silaturahim, tetapi justru menyebabkan malapetaka, tentu ini akan melahirkan dosa," ujar Asrorun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Isbat Awal Ramadhan Saat Wabah Covid-19, Ini Skema Kemenag"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved