Wabah Virus Corona
Warga Arab Saudi Dilarang Salat Tarawih di Masjid Saat Ramadhan 2020 Karena Pandemi Virus Corona
Arab Saudi memberlakukan larangan salat tarawih di masjid saat pandemi Virus Corona atau Covid-19 masih ada di kota suci umat Islam itu.
Editor: Rendy Nicko
BANJARMASINPOST.CO.ID - Selama pandemi Virus Corona atau Covid-19 masih berlangsung, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi membuat kebijakan berupa larangan warganya melakukan salat tarawih di masjid saat Ramadhan 2020.
Dengan demikian dipastikan masjid-masjid di Arab Saudi yang biasanya padat, pada Ramadhan 2020 ini dipastikan akan sepi jika pandemi Virus Corona atau Covid-19 masih ada.
Karena itulah, warga Arab Saudi diperintahkan untuk salat tarawih Ramadhan 2020 di rumah saja saat pandemi Virus Corona atau Covid-19.
Perintah untuk melaksanakan salat tarawih di rumah saat pandemi Virus Corona ini disampaikan oleh Menteri Urusan Keislaman Kerajaan Arab Saudi, Dr. Abdul Latif Al-Sheikh.
• Ada Ibu Berniat Jual Ginjal, Ketua DPRD Sarankan Daftar Kartu Prakerja, Ini Cara Daftarnya
• Ini Cara Mudah Dapat Paket Internet Murah Telkomsel dan Kuota Gratis Axis, Indosat dan XL
Seperti dikutip dari koran Al Riyadh, Minggu (12/3), Al-Sheikh mengatakan bahwa tarawih saat Ramadan hanya akan dilakukan di rumah selama larangan salat berjemaah di masjid, termasuk salat fardu lima waktu, masih berlaku.
"Penangguhan salat berjemaah lima waktu di masjid lebih penting dari pada penangguhan salat tarawih. Kami memohon kepada Allah untuk menerima ibadah tarawih kita, baik dilakukan di masjid, atau di rumah, karena itu yang terbaik bagi kesehatan masyarakat," kata Al-Sheikh.
"Kami memohon kepada Allah yang Maha Esa untuk menerima doa kita semua dan melindungi manusia dari wabah yang menimpa dunia ini," lanjut dia lagi.
Selain mengumumkan soal tarawih, Al-Sheikh juga membuat aturan mengenai pelaksanaan salat jenazah. Jemaah salat jenazah hanya boleh 5-6 orang dari keluarga mayat dan hanya dilakukan di pemakaman.
Anggota keluarga lainnya bisa salat gaib di rumah.
"Ini adalah tindakan pencegahan sejalan dengan larangan berkumpul, sehingga doa pemakaman yang dilakukan di pemakaman tidak boleh melebihi lima hingga enam kerabat almarhum, dan sisanya berdoa di rumah mereka," kata dia.

Selain mengumumkan soal tarawih, Al-Sheikh juga membuat aturan mengenai pelaksanaan salat jenazah. Jemaah salat jenazah hanya boleh 5-6 orang dari keluarga mayat dan hanya dilakukan di pemakaman. Anggota keluarga lainnya bisa salat gaib di rumah.
"Ini adalah tindakan pencegahan sejalan dengan larangan berkumpul, sehingga doa pemakaman yang dilakukan di pemakaman tidak boleh melebihi lima hingga enam kerabat almarhum, dan sisanya berdoa di rumah mereka," kata dia.
Selain aturan mengenai pelaksanaan salat tarawih dan salat jenazah, Kerajaan Arab Saudi juga membentuk Komite Ilmu Syariah terkait pandemi Covid-19.
Tujuannya, menurut Al-Sheikh, merupakan arahan Kerajaan agar otoritas pemerintah dan kementerian melaksanakan apa yang dapat melawan dan memberantas Covid-19. Al-
Sheikh menyampaikan di antara tugas-tugasnya adalah yang berkaitan dengan Kementerian Urusan Islam.