Berita Kalteng
Simpan Sabu, Tiga Pria Ini Ditangkap Polisi di Timpah Kapuas
Jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas meringkus tiga pelaku tindak pidana narkotika di Kawasan Kecamatan Timpah
Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS - Jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas meringkus tiga pelaku tindak pidana narkotika pada waktu dan tempat berbeda pada akhir pekan tadi.
Pertama, pihak kepolisian mengamankan pelaku berinisial RB (33) warga Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Pelaku diamankan, Minggu (12/4/2020) di Jalan Walter Tarung, Desa Timpah Kabupaten Kapuas.
Tak puas sampai disitu, jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas langsung melakukan pengembangan.
• Kapolda Kalteng Beri Penghargaan 13 Personil Polri, Bongkar 1,2 Kg Sabu
• Geledah Mobil, Petugas Polda Kalsel Temukan 2 Ons Sabu dan 699 Ineks
• Ciduk 3 Orang, Petugas Polda Kalsel Temukan Sabu dan Peralatan Menyabu
Tak selang lama, polisi pun menciduk GW (29) dan IW (40) yang juga warga Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas.
Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Timpah. Para pelaku pun langsung diamankan ke Mapolres Kapuas guna proses lebih lanjut atas perbuatannya.
Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas Iptu Suherman, Rabu (15/4/2020) membenarkan bahwa pihaknya ada melakukan pengungkapan tersebut.
"Saat penangkapan pelaku pertama, kami amankan barang bukti dua paket plastik kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 0,44 gram" beber Suherman.
Dilanjutkannya, sejumlah barang bukti juga diamankan saat penangkapan dua pelaku hasil pengembangan dari penangkapan pelaku pertama.
Dimana pihaknya menemukan empat paket plastik klip yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto 1,02 gram di dalam satu plastik klip kecil.
"Turut diamankan barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara itu yakni uang tunai Rp 400 ribu, handphone merk Realme warna hijau, dan handphone merk nokia warna biru muda," ungkapnya.
• VIDEO Diduga Bandar 208 Kilo Sabu, Napi Lapas Tarakan Dijemput Petugas Ditnarkoba Polda Kalsel
• Simpan 1,2 Kg Sabu di Rumah, Warga Barito Utara ini Terancam dalam Sel 20 Tahun
Meski saat ini wabah COVID-19 melanda, tak menyurutkan pihak Satresnarkoba untuk melakukan pengungkapan kasus sebagaimana tugas mereka.
"Ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 KUHPidana," pungkasnya. (Banjarmasinpost.co.id/fadli setia rahman)
