Wabah Virus Corona

Bolehkah Mem-PHK Karyawan Imbas Covid-19? Ustadz Abdul Somad Jelaskan Ini

Bagaimana hukum mem-PHK karyawan karena alasan lockdown Covid-19? Berikut penjelasan Ustadz Abdul Somad.

Penulis: Noor Masrida | Editor: Murhan
Youtube Ustadz Abdul Somad Official
Ustadz Abdul Somad 

JK mengutarakan, ibadah jamaah di masjid bisa saja kembali seperti biasa jika situasi wabah Virus Corona sudah membaik. Termasuk dalam hal shalat Idul Fitri.

"Secara formal apa program DMI, apakah ada edaran khusus menyambut Ramadhan?" tanya Ustadz Abdul Somad lagi.

"Banyak media untuk menyiapkan acara di bulan Ramadhan. Pengajian-pengajian bisa diisi melalui televisi atau media online, forum masjid sendiri mesti melaksanakan itu di tengah situasi ini," kata JK.

Tak hanya itu, kepada Ustadz Abdul Somad, Jusuf Kalla juga bercerita agar masjid juga mampu memainkan peran memakmurkan masyarakat.

"Kita anjurkan masjid juga harus makmurkan masyarakat. Membantu yang sulit. Masjid tempat di mana orang mampu membantu tidak mampu. Jamaah yang mampu harus melihat jamaah yang tidak mampu," ungkapnya.

Selengkapnya tanya jawab Ustadz Abdul Somad dengan Jusuf Kalla bisa disimak melalui video di bawah ini:

Banjarmasinpost.co.id/Noor Masrida

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved