Wabah Virus Corona
Sebagian Besar di Pulau Jawa, Pemerintah Setujui PSBB 11 Daerah, Ini Daftarnya
Pemerintah menyetujui permintaan PSBB sebanyak 11 daerah di Indonesia, sebagian besar di Pulau Jawa
Editor: Didik Triomarsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Ada 11 daerah yang disetujui pemerintah untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Berikut daftar 11 daerah tersebut.
Pemerintah lewat Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui permohonan PSBB untuk Kota Makassar.
Persetujuan itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK. 01.07/Menkes/257/2020 yang ditandatangani oleh Menkes Terawan pada Rabu (16/4/2020).
• Langkah DKI Tangani Covid-19 Saat PSBB, Anies Kini Selalu Pulang Larut Malam
• Hari Ini PSBB Kabupaten Bogor Mulai, Perbatasan Dijaga dan Ada Razia di 55 Titik
• UPDATE Corona di Dunia 16 April: 2 Juta Lebih Terinfeksi, 134.286 Meninggal dan 509.557 Sembuh
• VIDEO UPDATE Corona di Kalsel 16 April: Positif Corona 49 Kasus, Begini Kondisinya
Sebelumnya, ada 10 daerah yang telah disetujui oleh pemerintah untuk memberlakukan PSBB.
Ke-10 daerah itu yakni Provinsi DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, dan Kota Pekanbaru.
Dengan demikian, ada 11 daerah yang disetujui oleh pemerintah menerapkan PSBB.
Sejumlah daerah lain juga sedang mengajukan permohonan PSBB kepada pemerintah.
Beberapa daerah yang dimaksud antara lain wilayah Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Padang dan Kabupaten Bukitinggi.
Saat dikonfirmasi, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto mengatakan, permohonan-permohonan tersebut belum sampai kepada pemerintah.
"Yang Bandung Raya suratnya belum sampai. Untuk Bukitinggi dan Kota Padang juga belum sampai, " ujar Yuri kepada Kompas.com, Kamis (16/4/2020).
Sebelumnya, Yuri mengatakan, salah satu syarat pemberlakuan PSBB adalah suatu daerah menjadi episentrum penularan Covid-19.
"Justru PSBB itu syaratnya harus itu (daerah episentrum). Episentrum kan daerah pusat penularan. Maka dari itu dia dibatasi supaya tidak ada penularan-penularan lagi, " ujar Yuri ketika dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (14/4/2020).
Yuri menuturkan, PSBB bertujuan mengendalikan penularan Covid-19 dari daerah episentrum.
Sebab, penularan di daerah episentrum sangat tinggi.
"Itu ditandai dengan kasus semakin banyak dan makin tersebar dan kemudian terjadi penularan lokal. Artinya kalau sudah seperti itu kan dari episentrum itu," kata dia.
