Wabah Virus Corona
Sebagian Besar di Pulau Jawa, Pemerintah Setujui PSBB 11 Daerah, Ini Daftarnya
Pemerintah menyetujui permintaan PSBB sebanyak 11 daerah di Indonesia, sebagian besar di Pulau Jawa
Penerapan PSBB telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Selasa (31/3/2020).
Sementara itu, detail teknis dan syarat-syarat mengenai PSBB dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto.
Melansir dari peraturan tersebut, PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi corona virus disease 2019 (Covid-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebarannya.
Agar bisa menetapkan PSBB, setiap wilayah harus memenuhi dua kriteria.
Pertama, jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.
Kedua, terdapat kaitan epidemologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Telah Setujui PSBB di 11 Daerah",
