Ekonomi dan Binsis
Mitigasi Dampak Covid-19, BI Bebaskan Biaya Transaksi Berbasis QRIS Bagi Usaha Mikro
BI meningkatkan berbagai instrumen kebijakan sistem pembayaran guna memperluas pembayaran secara nontunai dalam memitigasi dampak Covid-19.
Penulis: Mariana | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sejalan dengan imbauan Bank Indonesia (BI), Kantor Perwakilan (KPw) BI Kalsel turut mendorong masyarakat banua dalam pengoptimalan transaksi nontunai di tengah pandemi Covid-19.
Kepala KPw BI Kalsel, Amanlison Sembiring, Kamis (16/4/2020). mengatakan, BI telah meningkatkan berbagai instrumen kebijakan sistem pembayaran guna memperluas penggunaan transaksi pembayaran secara nontunai dalam memitigasi dampak Covid-19.
"Rapat Dewan Gubernur April 2020 beberapa waktu lalu, BI memberlakuan Merchant Discount Rate (MDR) QR Code Indonesian Standard (QRIS) sebesar nol persen untuk kategori usaha mikro. Dengan pemberlakukan tersebut, pedagang dengan kategori usaha mikro tidak dikenakan biaya transaksi pemrosesan QRIS oleh PJSP," jelasnya kepada Banjarmasinpost.co.id.
Ketentuan tersebut berlaku efektif per 1 April 2020 sampai dengan 30 September 2020.
Pembayaran menggunakan QRIS, menurutnya sangat membantu penjualan merchant.
Karena, mengikuti tren pembayaran nontunai digital yang artinya tersedia alternatif metode pembayaran bagi pembeli, sehingga memperluas pangsa pembeli secara tidak langsung.
• Bank Kalsel Sabet Gelar Duta QRIS Kalsel 2020
• VIDEO Puncak Pekan QRIS Nasional di Kalsel, Bank Indonesia Targetkan 15 Juta Pedagang Gunakan QRIS
• Kunjungi BPost, Kepala BI Kalsel Memperkenalkan QRIS
• Pejabat BI Donasi Melalui QRIS Bank Syariah Mandiri di Masjid Raya Sabilal Muhtadin Banjarmasin
• Bank Indonesia Kalsel Kenalkan QRIS, Pembayaran Melalui Aplikasi Uang Elektronik
Kebijakan selanjutnya, menurunkan biaya Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI). Biaya kliring dari perbankan ke BI yang semula Rp 600 menjadi Rp 1, sementara biaya kliring nasabah ke perbankan yang semula maksimum Rp 3.500 menjadi Rp 2.900.
SKNBI merupakan sistem transfer dana elektronik yang meliputi kliring debet dan kliring kredit yang penyelesaian setiap transaksinya dilakukan secara nasional.
Adapun penurunan biaya SKNBI ini berlaku efektif pada 1 April 2020 hingga 31 Desember 2020.
Selain itu, kebijakan Sistem Pembayaran nontunai lain yang diperkuat adalah BI melonggarkan kebijakan kartu kredit.
Kebijakan tersebut diantaranya penurunan batas maksimum suku bunga yang sebelumnya 2,25 persen menjadi 2 persen per bulan, efektif 1 Mei 2020.
BI juga melakukan penurunan sementara nilai pembayaran minimum kartu kredit, sebelumnya 10 persen menjadi 5 persen.
Juga , penurunan sementara besaran denda keterlambatan pembayaran, sebelumnya 3 persen atau maksimal Rp 150.000 menjadi 1 persen atau maksimal Rp 100.000, efektif berlaku mulai 1 Mei 2020-31 Desember 2020.
"BI juga mendukung kebijakan penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah yang terdampak Covid-19," tandasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Mariana)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/kpw-bi-kalsel-amanlison-sembiring-tengah-menunjukkan-cara-penggunaan-qris.jpg)