Ekonomi dan Bisnis
Sektor Pertambangan Dapat Insentif Pajak, Kemenkeu Tambah 11 Sektor Baru
Sektor pertambangan menjadi salah satu sektor penerima insentif pajak dari pemerintah. Sektor ini termasuk dalam 11 sektor tambahan.
Terakhir, insentif PPN bagi WP yang memiliki klasifikasi lapangan usaha terlampir di PMK 23/2020 dan telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE. Selain itu, Pengusaha Kena Pajak (PKP) ini adalah WP yang PPN lebih bayar restitusinya paling banyak Rp 5 miliar.
Dengan syarat ini, WP dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagai PKP berisiko rendah. Jika PKP tersebut memenuhi syarat, maka Surat Pemberitahuan Masa PPN yang diberikan pengembalian pendahuluan berlaku untuk Masa Pajak sejak PMK 23/2020 diundangkan sampai dengan Masa Pajak September 2020 dan disampaikan paling lama tanggal 31 Oktober 2020.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Hore, pemerintah tambah 11 sektor ini untuk dapat insentif pajak