Wabah Corona di Banjarmasin

Aktivitas Warga Kota Banjarmasin Dibatasi Saat Malam Hari Ketika PSBB, Ini Kata Ibnu Sina

Pembatasan aktivitas warga saat malam hari ketika PSBB, Ini Kata Ibnu Sina

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Rendy Nicko
Facebook Diskominfotik Banjarmasin
Aturan dalam PSBB Kota Banjarmasin 

Editor: Rendy Nicko
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Banjarmasin akan dilaksanakan mulai Jumat (24/4/2020) dan dilaksanakan selama 14 hari.

Namun hal-hal teknis terkait pelaksanaan PSBB masih akan dijabarkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) yang masih disiapkan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin salah satunya terkait rencana diberlakukannya jam malam.

Menurut Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina, salah satu poin yang akan di muat dalam Perwali tersebut terkait pembatasan aktivitas masyarakat saat malam hari.

Jelang PSBB di Kota Banjarmasin, Ibnu Sina Akan Lakukan Simulasi Ini

LOGIN www.prakerja.go.id, Cara Sukses Daftar Kartu Prakerja Gelombang 2 dan Syaratnya

Cara Dapat Paket Internet Telkomsel 108 GB dan Oppo Reno 3, Kuota Gratis Indosat, XL, Axis Ada

Meski demikian, menurut Ibnu Sina waktu pemberlakuan pembatasan aktivitas saat malam hari tersebut masih dibahas melibatkan berbagai pihak termasuk bersama TNI-Polri.

"Di Perwali akan ada pembatasan aktivitas waktu seperti jam malam akan diberlakukan, tapi itu masih di bahas," kata Ibnu dalam konferensi persnya terkait PSBB di Balai Kota, Senin (20/4/2020).

Perwali tersebut menurut Ibnu akan disusun mempertimbangkan berbagai hal termasuk hasil evaluasi dan pembelajaran dari pelaksanaan PSBB di kota atau daerah lain yang sudah melaksanakan PSBB lebih dulu.

"Kami belajar dari kota lain hal apa yang jadi catatan dan perlu diperbaiki," lanjut Ibnu.

(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved