Wabah Corona di Kalsel
Update Covid-19 di Kalsel, Pemprov Kalsel Dukung Kebijakan PSBB di Kota Banjarmasin
Gugus Tugas Covid-19 Kalsel menegaskan dukungannya terkait pelaksanaan PSBB di Kota Banjarmasin
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, HM Muslim, menegaskann Pemprov Kalsel sudah sejak awal memberikan dukungan terkait pelaksanaan PSBB di Kota Banjarmasin.
Setelah ada persetujuan PSBB dari Menkes, tentunya Pemprov akan melakukan sinergi dengan Pemko Banjarmasin sesuai kewenangan yang ada.
Tentu saja Pemprov Kalsel melakukan sinergi dan memberikan dukungan-dukungan sesuai kewenangan yang ada untuk diterapkannya PSBB.
"Kita tunggu saja bagaimana nanti penerapan PSBB yang akan dilakukan oleh Kota Banjarmasin, termasuk teknis bagaimana dengan para pekerja di Kota Banjarmasin yang berdomisili di Kota Banjarbaru dan sekitarnya nantinya secara teknis dan mekanisme pembatasan akan disampaikan oleh Pemko Banjarmasin.
• VIDEO Sosialisasi PSBB di Banjarmasin Dimulai Hari Ini
• Video Usulan PSBB di Banjarbaru, Nadjmi Tunggu Keputusan Pemprov Kalsel
• Babinkamtibmas Polsek Banjarmasin Tengah Sosialisasi PSBB
“Yang terpenting dalam PSBB ini adalah upaya penegakan hukum terkait dengan kedisiplinan dan pembatasan-pembatasan yang ada,” tegas Muslim.
Diuraikan Muslim, tidak menutup kemungkinan bahwa PSPB juga akan diterapkan di daerah luar Banjarmasin.
"Kami pada Senin siang tadi telah digelar rapat koordinasi dengan melihat perkembangan Covid-19 di Kalimantan Selatan. Berdasarkan kajian epidemiologi maupun eskalasi peningkatan jumlah kasus maupun kematian Covid-19 menjadi penilaian sendiri. Tentu saja, Gugus Tugas sedang melakukan kajian ke arah itu (PSBB) dengan mempersiapkan segala sesuatunya. Di mana ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu,” urai Muslim.
Dalam pelaksanaan PSBB hal yang paling subtansi adalah upaya terkait penegakkan hukumnya serta kedisiplinan dari masyarakat dan semua pihak mematuhi aturan yang ada.
“Terkait PSBB di Banjarmasin, Pemprov juga turut mendukung pemenuhan bantuan kebutuhan pokok bagi masyarakat yang Terdampak,” kata Muslim.
Penerapan PSBB tidak menutup kemungkinan diberlakukan di daerah lain apabila memang diperlukan. “Untuk penerapan PSBB di daerah bergantung kepada eskalasi kasus Covid 19 wilayah bersangkutan serta kesiapan pemerintah setempat,” kata Muslim.
• Nasib Ojol Saat PSBB Diterapkan di Kota Banjarmasin Diungkap Wali Kota Ibnu Sina
• Aktivitas Warga Kota Banjarmasin Dibatasi Saat Malam Hari Ketika PSBB, Ini Kata Ibnu Sina
Seperti diketahui, pengajuan PSBB dari Kota Banjarmasin diterima oleh Menkes RI dr. Terawan Agus Putranto, melalui surat Surat Keputusan Menkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/262/2020. Penerapan sendiri akan dimulai pada Jumat (24/4/2020) atau bertepatan dengan 1 Ramadhan 1441 H.
“Berdasarkan Surat Keputusan Menkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/262/2020, untuk pelaksanaan di Kota Banjarmasin kami akan berkoordinasi dengan semua pihak dan meminta waktu selama 4 hari untuk persiapan. Karena persiapan pelaksanaan PSBB di Kota Banjarmasin ini kita memerlukan koordinasi, terutama untuk simulasi pengamanan kota,” kata Wali Kota Banjarmasin H. Ibnu Sina di Banjarmasin. (banjarmasinpost.co.id /nurholis huda)
