Berita Banjarmasin
Sedang Wabah Covid-19, Petugas Pertanahan Banjarmasin Antar Sertifkat ke Rumah Warga
Sertifikat tanah yang sudah diselesaikan dan sebagian sudah diserahkan ke warga Kota Banjarmasin merupakan bagian dari program PTSL.
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Meski di tengah pandemi Covid-19, petugas Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kota Banjarmasin tetap berupaya maksimal memproses dan menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Hingga Rabu (22/4/2020), sebanyak 614 sertifikat tanah masyarakat yang tersebar di 4 kelurahan di Kota Banjarmasin telah diselesaikan dan 226 di antaranya sudah diserahkan kepada pemilik atau pemegang hak guna tanah.
Sertifikat yang sudah diselesaikan dan sebagian sudah diserahkan tersebut, merupakan bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dicanangkan pemerintah melalui Kementrian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional.
Paling terkini, penyerahan 226 sertifikat tanah tersebut dilaksanakan di Kelurahan Kelayan Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kalsel, Senin (20/4/2020).
Seorang warga penerima sertifikat tanah di Kelurahan Kelayan Tengah, Wahyu, mengaku senang sudah menerima sertifikat dan bahkan diantar langsung ke rumahnya.
"Saya merasa sangat puas dan terbantu dengan petugas BPN yang langsung ke lapangan menyerahkan sertifikat. Jadi, kami bisa tetap berada di rumah," kata Wahyu kepada Banjarmasinpost.co.id, Rabu (22/4/2020).
• BPN Kota Banjarmasin Serahkan Sertifikat Tanah Program PTSL Tahun 2019, Perdana di Kalsel
• Hanya Mengeluarkan Biaya Rp 50 Ribu, Warga Bisa Meningkatkan Sertifikat HGB ke Sertifikat Hak Milik
• Dua Tahun Sertifikat Tanah Belum Selesai, Bolak-balik Mengurus ke BPN Kota Banjarmasin
Karena dalam masa pandemi, proses penyerahan sertifikat dilakukan dengan memperhatikan prosedur kesehatan pencegahan Covid-19, yaitu dengan menjaga jarak, mengenaan masker, sarung tangan dan tentunya dilakukan dengan tidak bergerombol.
Sedangkan 388 sertipikat lainnya yang sudah diselesaikan dengan berlokasi di Kelurahan Antasan Kecil Timur, Karang Mekar dan Telaga Biru akan diserahkan secara bertahap.
Dijelaskan Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin, Drs. Fredy Marfin, M. Si, penyelesaian dan penyerahan sertifikat tetap diupayakan agar masyarakat pemilik dan pemegang hak guna tanah dapat segera memanfaatkan.
"Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin, atas permintaan masyarakat, tetap melaksanakan penyerahan Sertfiikat Tanah hasil kegiatan PTSL Tahun 2020, namun dengan tetap memperhatikan standar operasional prosedur termasuk menggunakan masker, sarung tangan dan selalu menggunakan cairan pembersih tangan," kata Fredy.
Ditambahkan Ketua Tim Adjudikasi PTSL 2020 sekaligus Kasi Hubungan Hukum Pertanahan Kantor Pertanahan Banjarmasin, Didik Prasetyo W, ST, dari total 614 sertifikat yang sudah diselesaikan, mayoritas merupakan sertifikat hak milik dan sisanya sertipikat hak guna bangunan.
Namun menurut Didik, kedua jenis sertifikat tersebut tak memiliki perbedaan dari segi akses ekonomi.
Artinya, meski merupakan hak guna bangunan, namun sertifikat tetap bisa segera digunakan dan dimanfaatkan masyarakat.
"Dengan kondisi saat ini, kami berharap sertifikat yang diterima bisa dimanfaatkan masyarakat untuk membuka peluang ekonominya. Mungkin sebagai agunan untuk akses modal usaha online atau yang lainnya," kata Didik.
Dijelaskannya, sejak program PTSL pertamakali dilaksanakan Tahun 2017 lalu hingga Rabu (22/4/2020), Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin sudah menyelesaikan sebanyak 28.700 sertifikat tanah.
Terkait operasional di Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin selama masa pandemi, masyarakat tetap bisa mengakses layanan umum mulai pukul 9.00 hingga 12.00 Wita.
Namun, untuk mengurangi tatap muka langsung, ada mekanisme tersendiri yang diterapkan, yaitu penyerahan berkas fisik dari masyarakat terlebih dahulu dibungkus plastik dan diserahkan melalui loket pelayanan.
Selanjutnya, berkas diperiksa dan jika memenuhi syarat kelengkapan, maka pemilik berkas akan diinformasikan nomor referensi untuk melakukan pembayaran PNBP secara mandiri yang bisa dilakukan melalui ATM, SMS banking, mobile banking dan yang lainnya.
Informasi lengkap terkait layanan Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin bisa diakses melalui nomor Whatsapp 0821 5440 2456 atau melalui akun Instagram @atrbpn_bjm. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
