Tajuk
Kepatuhan PSBB
Warga Kota Banjarmasin diharapkan patuh dengan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah makin meluasnya virus corona
BANJARMASINPOST.CO.ID - MAU tidak mau, suka atau tidak suka, pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menjadi pilihan pahit di tengah badai pandemi Covid-19 yang melanda dunia termasuk negeri ini.
Kota Banjarmasin akan memberlakukan PSBB terhitung mulai Jumat (24/4) atau bertepatan dengan awal Ramadan hingga 14 hari ke depannya.
Pemberlakukan PSBB menyusul terbitnya penetapan PSBB untuk Kota Banjarmasin berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/262/2020 tanggal 19 April 2020.
Pada tanggal yang sama, 19 April 2020, Kota Tarakan, Kalimantan Utara juga mendapat persetujuan penetapan PSBB oleh Menteri Kesehatan dr Terawan Agus Putranto.
Berkaca dari hasil evaluasi pelaksanaan PSBB di Jakarta yang diberlakukan sejak Jumat (10/4) lalu, yang menjadi catatan penting adalah kepatuhan atau kedisiplinan bersama dalam cipta kondisi PSBB sedemikian rupa sehingga PSBB benar-benar efektif dalam menahan dan memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Jika PSBB diibaratkan sebagai pil penawar untuk menahan penyebaran Covid-19, maka tak mengapa pil tersebut harus ditelan meskipun pahit dengan segala konsekuensi reaksi dan dampaknya.
Namun yang jadi pertanyaan, apakah pelaksanaan PSBB ini nantinya akan membuahkan hasil sepadan dengan pengorbanan masyarakat yang terbatasi segala gerak aktivitasnya oleh PSBB. Kita tentu berharap semoga saja demikian.
Mujarabnya PSBB sebagai penawar pandemi, tergantung pada tingkat kepatuhan dan kedisiplinan diri, individu dan keluarga untuk selalu berada di rumah, disiplin physical distancing, tidak melakukan kontak fisik dan tidak membuka ruang terjadinya kontak fisik
Inilah saat dimana tanggung jawab dan kesalehan sosial masing-masing kita diuji. Ketika kita abai atau lalai potensi penyebaran virus, sehingga menyebabkan diri terjangkiti dan menularkan kepada orang lain, maka itu bukan saja berarti mengundang maut kematian bagi diri tapi juga bagi orang lain.
Disamping menuntut kepatuhan individu warga dan masyarakat, pemerintah daerah terkait harus pula memperhatikan hak-hak jaring pengaman sosial bagi kelas masyarakat yang paling terdampak. Mengondisikan warga agar berada di rumah saja, tapi tanpa memperhatikan hak kebutuhan makan sehari-harinya, sama saja membuka pintu mereka untuk ke luar rumah. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/jajaran-babinkamtibmas-polsekta-banjarmasin-tengah-melaksanakan-sosialisasi-psbb.jpg)