Berita Banjarmasin

Persiapan Satlantas Polresta Banjarmasin Jelang Penerapan PSBB

Polresta Banjarmasin dirikan 10 pos saat PSBB dan dijaga petugas gabungan Polri, TNI dan Satpol PP Pemko Banjarmasin.

Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/AHMAD RAHMAN
Kasatlantas Polresta Banjarmasin, AKP Gustaf Adolf Maumaya, S.E., S.I.K, paparkan persiapan pihaknya jelang penerapan PSBB, Rabu (22/4/2200). 

Editor:  Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Jajaran Satlantas Polresta Banjarmasin telah mempersiapkan langkah-langkah dan beberapa aturan bagi pengendara di jalan raya, menjelang diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sebelumnya, pada tanggal 19 April 2020, telah keluar surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/262/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dalam upaya pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19.

Berbagai persiapan sudah dilakukan termasuk yang dilakukan Satlantas Polresta Banjarmasin.

Kasatlantas Polresta Banjarmasin, AKP Gustaf Adolf Maumaya, S. E., S.I.K. mengatakan kepada Banjarmasinpost.co.id, telah mempersiapkan 10 pos penjagaan di beberapa titik perbatasan, dimana terdiri beberapa gabungan diantaranya anggota TNI, anggota polisi, dan dari pemerintah.

Terkait aturan lalu lintas, pihaknya melakukan screening dari pukul 06.00 Wita sampai 21.00 berupa pemeriksaan pengendara roda dua yang sedang membonceng orang.

"Apabila yang dibonceng adalah kerabat sendiri, dengan menunjukkan bukti-bukti yang ada seperti KTP dan Kartu Keluarga, akan diperbolehkan. Sebaliknya, apabila pengendara motor membonceng bukan kerabatnya atau orang lain, maka dikenakan teguran," paparnya, Rabu(22/4/2020).

Ini 10 Pos di Wilayah Banjarmasin dan Tugas-tugasnya Selama PSBB Diberlakukan

PSBB di Kota Banjarmasin, Ingat! Jam Malam Mulai Pukul 20.00 Wita

Banjarmasin Berlakukan Jam Malam, Keluyuran Saat PSBB Ditindak Polisi India

PSBB di Banjarmasin, Sopir Angkot Semakin Khawatir Tambah Sulit Mencari Penumpang

PSBB di Banjarmasin, Petugas Akan Surati Perusahaan untuk Membatasi Karyawan yang Bekerja di Kantor

PSBB di Banjarmasin Dimulai Jumat, Pemko Siapkan 30 Ribu Paket Sembako

Begitu juga kendaraan roda empat, diberlakukan pembatasan jumlah penumpang, yaitu kendaraan pribadi hanya boleh mengangkut dua penumpang di belakang sopir.

Khusus untuk ojek daring tidak diperbolehkan membawa penumpang selama peraturan PSBB berlangsung, dan hanya diperbolehkan membawa barang atau mengantar pesanan makanan.

Untuk kendaran angkutan barang, baik sembako dan bahan bangunan, hanya diperbolehkan dua orang penumpang, yaitu sopir dan kenek.

Begitu juga dengan kendaraan angkutan umum, dibatasi 50 persen dari jumlah penumpang.

Labih lanjut dia mengatakan akan diberlakukan jam malam mulai dari pukul 21.00 Wita sampai 06.00, di waktu tersebut beberapa titik akan ditutup.

"Hanya kendaraan emergency yang diizinkan lewat," tegasnya.

Untuk itu pihaknya mengimbau kepada masyarakat, ketika bepergian diharapkan membawa fotokopi KTP dan Kartu Keluarga  agar mempermudah petugas ketika melakukan pemeriksaan di lapangan.

Mengenai jumlah personel yang dilibatkan, ia menuturkan, semua jajaran terlibat.

"Hampir semua terlibat, dari polres, ditambah dari BKO dari Polda, dari Brimob, dari TNI, rekan-rekan dari dinas Satpol PP, ada semua," rincinya.

Sanksi bagi pengendara yang kedapatan sering melanggar peraturan PSBB, pihaknya masih belum mengetahui apa yang akan diberlakukan karena masih dikaji di Biro Hukum Pemeko Banjarmasin. (Banjarmasinpost.co.id/Ahmad Rahman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved