Berita Banjarbaru
Rumor Perkara RPU Kapuas Dihentikan Berhembus, Begini Jawaban Kasie Pidsus
Kabar tak sedap berhembus terkait proses penyidikan kasus RPU di Kapuas. Namun, kabar itu dibantah oleh Kasie Pidsus Kejari Kapuas
Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS - Rumor tak sedap berhembus terkait penanganan proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Rumah Pemotongan Unggas (RPU) di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Perkara tersebut, dikabarkan tersebut dihentikan atau tidak berjalan. Namun, Kasie Pidsus Kejari Kapuas menepis rumor tersebut.
"Sampai dengan saat ini proses penyidikan perkara RPU tahun anggaran 2015 Kabupaten Kapuas yang ditangani penyidik Kejari Kapuas masih berjalan dan berproses," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kapuas, Stirman Eka PS, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (22/4/2020) siang.
Ia pun Pun menegaskan bahwa rumor yang beredar itu tidaklah benar.
• Razia Gabungan di Pulpis Kalteng Cari Tahanan Kabur dari Rutan Kualakapuas
• Polisi Buru 3 Tahanan Rutan Kualakapuas Kalteng yang Melarikan Diri
• Jago Matematika, Pelajar MAN Kapuas Ini Lolos ke KSN tingkat Provinsi
Menurutnya, perkara tersebut tetap berlanjut dan tengah berproses.
"Terkait rumor yang beredar, dapat saya jawab bahwa itu tidak benar," tegasnya.
Stirman pun menyampaikan tahapan terkini dari perkara dugaan tipikor pembangunan RPU yang menelan anggaran sekitar Rp 3,6 milyar, dengan rincian Rp 2,9 milyar dari DAK pertanian tahun anggaran 2015 dan Rp 700 juta dari APBN tahun 2016.
Dimana tahapan saat ini, Jaksa penyidik sudah berkoordinasi dengan ahli dari instansi yang berwenang.
"Dalam rangka menghitung ada atau tidaknya kerugian keuangan negara. Jadi masih dalam tahap proses," ujarnya.
Diketahui, dalam perjalanan proses nya, sudah ada satu tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini.
"Selanjutnya kami masih menunggu hasil dari perhitungan kerugian dari keuangan negara. Apabila ada indikasi dari pihak lain tentunya kami akan ambil tindakan," ungkapnya.
Ditanya apa kendala dalam proses penanganan perkara tersebut, ia menyampaikan diantaranya adanya pergantian susunan personel jaksa penyidik.
Ada sebagian yang mutasi dan masuk anggota baru. Tetapi saat ini pihaknya menargetkan bisa segera selesai.
"Tentunya kami berharap perkara ini bisa cepat selesai. Dalam artian apakah itu nanti ada kerugian keuangan negaranya terus lanjut ke tahap selanjutnya persidangan atau tidak. Kalau harapan saya pribadi tentu bisa segera mungkin bisa selesai," harapnya.
